SUMENEP, Madurapost.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020, Bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu disampaikan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Anwar Nuris. Dia menegaskan, jika ASN harus bersikap netral dalam tahapan Pilkada Sumenep 2020.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN setempat dalam Pilkada Sumenep nanti,” ungkapnya, pada awak media, Kamis (23/07/2020).
Menurutnya, larangan ASN menyatakan dukungan ke para calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun undang-undang (UU) ASN.
“ASN tidak boleh memihak pada salah satu calon kepala daerah,” tegas dia.
Apabila nanti ditemukan ASN melanggar, pihak masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak yang bersangkutan, yakni Bawaslu.
“Melalui laporan itu, pasti kita akan proses,” katanya.
Tentu, tindakan tegas akan diberikan, jika temuan tersebut memang benar-benar. Nurus menjelaskan, akan meneruskan hasil penanganan pelanggaran kepada komisi aparatur sipil negara (KASN).
“Akan dikenakan peringatan sedang, ringan dan berat. Bisa jadi akan diberhentikan secara tidak hormat,” tuangnya. (Mp/al/kk)