Politik

Bawaslu Ultimatum ASN di Sumenep Untuk Netral Pada Pilkada 2020

×

Bawaslu Ultimatum ASN di Sumenep Untuk Netral Pada Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020, Bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu disampaikan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Anwar Nuris. Dia menegaskan, jika ASN harus bersikap netral dalam tahapan Pilkada Sumenep 2020.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN setempat dalam Pilkada Sumenep nanti,” ungkapnya, pada awak media, Kamis (23/07/2020).

Baca Juga :  Di Madura Marak Baliho Erick Thohir Capres 2024, Masyarakat Masih Cinta Prabowo

Menurutnya, larangan ASN menyatakan dukungan ke para calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun undang-undang (UU) ASN.

“ASN tidak boleh memihak pada salah satu calon kepala daerah,” tegas dia.

Apabila nanti ditemukan ASN melanggar, pihak masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak yang bersangkutan, yakni Bawaslu.

“Melalui laporan itu, pasti kita akan proses,” katanya.

Baca Juga :  Deretan Tokoh Pantura yang Berpotensi Duduki Jabatan Wabup pada Pilkada Pamekasan 2024

Tentu, tindakan tegas akan diberikan, jika temuan tersebut memang benar-benar. Nurus menjelaskan, akan meneruskan hasil penanganan pelanggaran kepada komisi aparatur sipil negara (KASN).

“Akan dikenakan peringatan sedang, ringan dan berat. Bisa jadi akan diberhentikan secara tidak hormat,” tuangnya. (Mp/al/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.