SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Diduga Persoalan Santet, Warga Sumenep Tewas

Avatar
×

Diduga Persoalan Santet, Warga Sumenep Tewas

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka saat acara conferensi press di mapolres sumenep.(Foto : Hendra/MaduraPost)
SUMENEP, (Beritama.id) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan.
Korban yakni Hasyim, warga Dusun Timur Sungai, Desa setempat ditemukan tewas pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB di dalam anjungan kapal kayu motor KM. Jaya Abadi. Kapal tersebut bertengger di pelabuhan Dusun Jembatan.
Kronologi kejadian, bermula dari adanya laporan masyarakat. Kemudian 7 anggota Polsek Kangayan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP.
“Dalam proses penyelidikan dan hasil olah TKP selanjutnya anggota mendapatkan informasi terkait keterlibatan warga yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, dalam konferensi pers, Senin (10/8).
Selanjutnya, anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait peran dari warga yang pada saat kejadian berada di lokasi dan sempat berkomunikasi dengan anak buah kapal (ABK).
“Setelah dilakukan lidik, anggota mendapatkan informasi bahwa pada saat kejadian warga tersebut sempat mengalihkan ABK untuk turun dari kapal sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban,” terangnya, di Mapolres Sumenep.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, bantuan kendali operasi (BKO) Resmob Polres Sumenep sebanyak 7 anggota bersama Kasi Tatah Pemerintahan Kecamatan Kangayan, Asper KRPH Barat Marinus Hingo, Koramil Kangean 0827/18, sebanyak 2 anggota Polsek Kangayan ikut membantu penangkapan kepada warga yang diduga pelaku.
Saat dilakukan penyisiran dan penyanggongan pertama kepada rumah pelaku pembunuhan yang berada di Dusun Saobi Selatan, pelaku atas nama Rifaie (33) Dusun Inpres, dan As’ad Wahyudi (35) warga Dusun Masjid berhasil ditangkap.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bila telah membunuh Hasyim.
“Motifnya, pelaku dendam karena keponakannya diduga telah disihir oleh korban,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diterapkan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang (Pembunuhan) atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Dengan penerapan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan petugas yakni kaos berkerah warna ungu putih, celana Pendek warna hijau, sarung kotak-kotak, kopiyah warna hitam, kaos dalam warna putih. (Red/Hendra/MaduraPost)
Baca Juga :  Reklame PT. Djarum di Pamekasan Langgar Perbup, Sejumlah Aktivis Demo Satpol-PP

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.