SUMENEP, MaduraPost – Sebuah kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Taufiqur Rahman Emes memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Meski pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron sejak November 2024, ia dilaporkan masih berkeliaran bebas di lingkungannya.
Pihak keluarga korban mengaku kerap melihat Taufiqur menjalankan aktivitas seperti biasa di tempat tinggalnya. Ia bahkan dikatakan masih bekerja tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari pernikahan sah antara Noer Zakiyah dengan Taufiqur Rahman Emes yang dilangsungkan pada 29 Oktober 2023.
Akad nikah digelar secara resmi di rumah mempelai perempuan, disaksikan kerabat dan warga sekitar, serta ditopang oleh dokumen pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pragaan.
Namun ketenangan rumah tangga mereka tak bertahan lama. Beberapa hari setelah pernikahan, Taufiqur mengungkapkan kepada istrinya bahwa ia telah menikah sebelumnya dengan seorang perempuan bernama Bella Pratiwi pada 16 Juli 2023 di KUA Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Fakta ini menghantam keluarga Noer Zakiyah dengan keras. Taufiqur diduga melangsungkan pernikahan kedua tanpa persetujuan istri pertama, dan lebih parah lagi ditengarai menggunakan dokumen palsu agar pernikahan keduanya bisa berlangsung tanpa hambatan administratif.
Akibat peristiwa ini, keluarga Noer Zakiyah mengalami tekanan psikologis dan sosial. Nama baik mereka tercoreng di hadapan masyarakat, dan pernikahan yang baru berumur jagung itu runtuh dalam hinaan dan kekecewaan.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep pada Desember 2023. Laporan tersebut diperkuat dengan bukti tambahan yang diserahkan pada Juli 2024.
Namun, hingga kini, proses hukum tak kunjung menemui titik terang, dan keberadaan Taufiqur belum juga diamankan.
Noer Zakiyah menyatakan bahwa informasi rinci mengenai alamat dan aktivitas harian tersangka sudah disampaikan ke penyidik, namun belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian.
“Kami sudah sampaikan semuanya, tapi seolah tidak ada tindak lanjut. Apa mungkin ada yang melindunginya?,” kata Noer dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (28/5) malam.
Kecurigaan makin kuat setelah keluarga menduga adanya campur tangan oknum dari KUA Pragaan dan aparat desa di Pragaan Daya dalam meloloskan dokumen pernikahan kedua yang diduga dipalsukan tersebut.
“Kami meyakini kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya lebih lanjut.
Saat ini, keluarga Noer Zakiyah meminta agar Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda segera mengambil tindakan tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
Status DPO yang disandang oleh Taufiqur seharusnya cukup menjadi dasar untuk segera dilakukan penangkapan, sekaligus menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan ini ke proses hukum yang adil.
Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut, pihak keluarga menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, mulai dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Komnas Perempuan.
Mereka juga mengancam akan menggerakkan opini publik melalui media dan media sosial untuk menekan aparat agar bertindak.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk anak kami, tetapi untuk semua perempuan yang berpotensi menjadi korban kebohongan dan pemalsuan seperti ini,” tegasnya.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost