ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Kades

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP. Petugas Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua terduga pelaku pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah salah satu ASN di Desa Kolor, Minggu (25/5/2025). (Istimewa for MaduraPost)

DITANGKAP. Petugas Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua terduga pelaku pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah salah satu ASN di Desa Kolor, Minggu (25/5/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Sumenep atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.

OTT dilakukan pada Minggu (25/5/2025) pukul 16.00 WIB di rumah Jufri, seorang ASN yang tinggal di Desa Kolor, Kota Sumenep.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menjelaskan, bahwa uang tersebut merupakan bagian dari permintaan Ketua LSM berinisial SB, yang sebelumnya menekan kepala desa untuk menyerahkan Rp 40 juta agar proyek jalan desa tidak dilaporkan ke Inspektorat.

Baca Juga :  Aliansi BEM Sumenep Desak Bupati Pangkas Anggaran Pokir DPRD yang Jumlahnya Ratusan Miliar

Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“SB datang ke rumah Jufri dan menunggu proses transaksi yang sudah disepakati. Kemudian pelapor menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai barang bukti,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (28/5) sore.

Lebih lanjut, Jufri yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sumenep, diduga sering menjadi fasilitator dalam praktik-praktik serupa.

Baca Juga :  Sebelum Pelaporan, Jurnalis Sampang Jauh-jauh Hari Warning OPD Pengelola DBHCHT

Polisi menduga rumahnya telah beberapa kali digunakan sebagai tempat transaksi ilegal.

“Rumah inisial J memang sering digunakan untuk transaksi seperti ini. Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut,” tegas Kapolres Rivanda.

Kapolres Rivanda juga menambahkan, bahwa SB kerap mengancam kepala desa dengan dalih tidak akan melaporkan proyek bermasalah ke Inspektorat jika tuntutan uangnya dipenuhi.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Manipulasi Perkara di Polsek Prenduan Sumenep

“Modusnya, kalau permintaan tidak dipenuhi, proyek akan dilaporkan,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan Polres Sumenep membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB