SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Diduga Menyebar Hoax, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Avatar
×

Diduga Menyebar Hoax, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Moh sucipto saat berada di Mapolres Sumenep setelah diamankan pihak kepolisian



SUMENEP, Madurapost.co.id – Jajaran Mapolres Sumenep Berhasil menangkap penyebar berita Hoax/Bohong yang di Uploud melalui Sosial media Facebook dengan Akun atas nama  M.SUCIPTO. Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Pelaku Moh sucipto (34) yang beralamat Jl. Urip Sumoharjo No. 24 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ditangkap petugas di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan kota. Senin (8/7/2019) sekitar pukul 11.30 Wib.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelaku ditangkap sebagai tersangka berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/69/V/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 10 Mei 2019.

“Modus pelaku menyebarkan berita  bohong tersebut dari grup whatsapp dengan nama grup “Eksekulator”, selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya yang bernama “M Sucipto” ke Grup Facebook yang bernama “Sumenep baru,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Kepada media, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga :  Lagi…! Bupati Pamekasan Terima Penghargaan Dari BPKP, Masyarakat; Emmoh

Menurut Mantan Kapolsek Kota ini, juga menambahkan, tersangka memposting berita yang tanpa berdasarkan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut. Pada 9 Mei 2019 sekira pukul 16.00 wib.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerar dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tuturnya.

Adapun postingan tersangka yang memuat berita bohong sbb :

Baca Juga :  Sempat Hilang Saat Sidang, Oknum PNS Curi Ayam Hanya Mendapatkan Denda

1.Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab,krn kenungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari” Kerja menghitung surat suara.Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX nama IUPAC: 0-ethyl S- 2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun. VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia. Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687. Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk “keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas”

Baca Juga :  Kasih Sayang Bupati Achmad Fauzi, Hari Jadi ke-753 Kabupaten Sumenep Meriah dengan Santuni Anak Yatim

2. Petugas kpps mati karena diracun! Masalah racun pki dari dulu pki suka menebarkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenapa pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yang nyuruh dari golonganya dasar rezim pki!.

(Mp/fat/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.