SAMPANG, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) resmi melaporkan mantan Kepala Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura resmi dilaporkan ke Polres Sampang soal dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa pandiyangan.
Berdasarkan bukti surat pelaporan Nomor : 001/LSM/L – KUHAP/SP/I/2022.
Plt. Ketua LSM L-KUHAP Sampang, Evand B. Ariesta mengatakan, bahwa sudah melaporkan mantan Kepala Desa Pandiyangan (Sdr. Supandi) ke Mapolres Sampang pada Hari Jumat, Tanggal 07 Januari 2022. Atas dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan sejak tahun 2017 Hinga 2021.
“Kami melaporkan berdasarkan hasil temuan tim melakukan investigasi kebawah, bahkan diduga kuat mantan Kepala Desa Pandiyangan tersebut
menggelapkan hak/gaji perangkat desanya kurang lebih 1 periode dimasa kepemimpinan yang kedua periode,” kata Jumat, Selasa ( 07/01/2022).
Menurut, Ivan, Kepala Desa Pandiyangan itu telah menyalah gunakan wewenang jabatan yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Diduga kuat Kepala Desa dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan di laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa terkait gaji Perangkat tahun anggaran 2017-202.
“Dengan sengaja mengangkangi Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” tegas Ivan.
Ivan menambahkan, kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan di kawal terus sampai tuntas, agar mempunyai efek jera terhadap mantan Kepala Desa Pandiyangan tersebut.
“Kami meminta kepada Polres Sampang agar serius dalam melakukan penindakan atau penegakkan hukum terhadap oknum pelaku tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sampang,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit III Ipda Indarta saat dikonfirmasi lewat lewat telepon selulernya, membenarkan, bahwa adanya laporan yang didampingi dari LSM L- KUPHP terkait dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan.
Pihaknya, masih melakukan pendalaman, namun dari dua orang perangkat Desa Pandiyangan masih belum bisa menunjukan legalitasnya sebagai perangkat Desa.
“Saya meminta kepada Ketua LSM L-KUHAP untuk menghadirkan dua orang perangkat Desa tersebut, agar bisa melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan,” pungkas Indarta, Selasa (10/01/2022).