Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Gaji Perangkat, LSM L- KUHAP Sampang Laporkan Mantan Kades Desa Pandiyangan ke Polisi

×

Diduga Gelapkan Gaji Perangkat, LSM L- KUHAP Sampang Laporkan Mantan Kades Desa Pandiyangan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Plt. Ketua LSM L-KUHAP Sampang, Evand B. Ariesta usai melaporkan ke Mapolres Sampang. (Istimewa).

SAMPANG, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) resmi melaporkan mantan Kepala Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura resmi dilaporkan ke Polres Sampang soal dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa pandiyangan.

Berdasarkan bukti surat pelaporan Nomor : 001/LSM/L – KUHAP/SP/I/2022.

Plt. Ketua LSM L-KUHAP Sampang, Evand B. Ariesta mengatakan, bahwa sudah melaporkan mantan Kepala Desa Pandiyangan (Sdr. Supandi) ke Mapolres Sampang pada Hari Jumat, Tanggal 07 Januari 2022. Atas dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan sejak tahun 2017 Hinga 2021.

Baca Juga :  Bejat! Bocah 7 Tahun di Sokobanah Sampang Diduga Dicabuli Tetangganya

“Kami melaporkan berdasarkan hasil temuan tim melakukan investigasi kebawah, bahkan diduga kuat mantan Kepala Desa Pandiyangan tersebut
menggelapkan hak/gaji perangkat desanya kurang lebih 1 periode dimasa kepemimpinan yang kedua periode,” kata Jumat, Selasa ( 07/01/2022).

Menurut, Ivan, Kepala Desa Pandiyangan itu telah menyalah gunakan wewenang jabatan yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Diduga kuat Kepala Desa dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan di laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa terkait gaji Perangkat tahun anggaran 2017-202.

“Dengan sengaja mengangkangi Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” tegas Ivan.

Baca Juga :  Polisi Tersangka Pelaku Kekerasan Terhadap Nurhadi Masih Bertugas, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Kejati Jatim Segera Eksekusi Pelaku

Ivan menambahkan, kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan di kawal terus sampai tuntas, agar mempunyai efek jera terhadap mantan Kepala Desa Pandiyangan tersebut.

“Kami meminta kepada Polres Sampang agar serius dalam melakukan penindakan atau penegakkan hukum terhadap oknum pelaku tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sampang,” tandasnya.

Baca Juga :  Dipungut Biaya 80 Ribu Rupiah, Surat Kesehatan Pantarlih Tamberu Barat Sampang Diduga Dipalsukan PPS

Sementara itu, Kanit III Ipda Indarta saat dikonfirmasi lewat lewat telepon selulernya, membenarkan, bahwa adanya laporan yang didampingi dari LSM L- KUPHP terkait dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan.

Pihaknya, masih melakukan pendalaman, namun dari dua orang perangkat Desa Pandiyangan masih belum bisa menunjukan legalitasnya sebagai perangkat Desa.

“Saya meminta kepada Ketua LSM L-KUHAP untuk menghadirkan dua orang perangkat Desa tersebut, agar bisa melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan,” pungkas Indarta, Selasa (10/01/2022).

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.