Headline

Didemo Mahasiswa, Bupati Fauzi Siap Kawal Aspirasi soal Penertiban Galian C Ilegal

×

Didemo Mahasiswa, Bupati Fauzi Siap Kawal Aspirasi soal Penertiban Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI. Bupati Fauzi saat temui demonstran, mereka melakukan audiensi di ruang rapat Graha Adhirasa Pemkab setempat. (M.Hendra.E)

SUMENEP, MaduraPost – Usai satu jam berorasi, Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memfasilitasi para demonstran yang menyuarakan penutupan galian C ilegal di kabupaten setempat. Selasa, 25 Januari 2022.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menemui perwakilan para demonstran di Ruang Rapat Graha Adhirasa Pemkab. Saat melakukan audiensi, Bupati Fauzi memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS).

“Saya berterima kasih atas aspirasi teman-teman mahasiswa. Kita pasti akan kawal penertiban galian C ilegal ini,” kata Bupati Fauzi, saat hearing bersama mahasiswa, Selasa (25/1).

Baca Juga :  Ratusan Warga Demo Kantor BRI Sampang

Bupati Fauzi juga memberikan kesempatan kepada perwakilan demonstran untuk menyampaikan aspirasi dan hasil kajian investigasi mahasiswa soal keberadaan galian C ilegal.

“Silakan apa saja yang menjadi keluhan, dan apa hasil rekomendasi dari teman-teman akan kita kawal,” kata dia menegaskan.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Maksudi menyampaikan, terkait dengan temuan dan hasil investigasi mahasiswa soal keberadaan Galian C ilegal di Kota Keris.

Baca Juga :  Hanya Beberapa Bulan, Saluran Irigasi di Desa Sana Laok Pamekasan Rusak

Menurut dia, dampak lingkungan dan ekonomi adalah bagian terpenting akibat galian haram itu. Sebab, selain memicu timbulnya longsor hingga banjir, Galian C ilegal juga tidak mendatangkan manfaat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari itu Pak Bupati, kami merekomendasikan 6 hal agar dijadikan perhatian,” kata dia menjelaskan.

Keenam rekomendasi demonstran yang ditandatangani bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep antara lain :

  1. Penertiban semua aktivitas Galian C di Sumenep karena tidak memiliki izin, merusak alam dan merugikan masyarakat.

  2. Perbaikan terhadap kerusakan alam bekas Galian C.

  3. Penertiban Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

  4. Edukasi terhadap pihak-pihak penambang galian C untuk mengurus izin.

  5. Penindakan tegas penambang Galian C ilegal yang tetap beroperasi.

  6. Pengawasan secara berkala terhadap kebutuhan para penambang Galian C ilegal.

Baca Juga :  Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Sebut Begini

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.