SUMENEP, MaduraPost – Dewan Pers tekankan perusahaan media memberikan gaji bagi karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Media itu jangan hanya minta wartawannya cari uang dan berita, tapi harus digaji,” kata Jamalul Insan, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, saat mengisi materi di Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan muda di Kabupaten Sumenep, Kamis (9/12).
Jamal mengungkapkan, selain mendapatkan gaji, seorang wartawan perusahaan media harus melengkapi berkas pendaftaran ke Dewan Pers.
Ikhtiar Dewan Pers hingga saat ini yaitu mendorong perusahaan media menggaji karyawannya, utamanya wartawan.
“Hal ini tidak mudah,” kata Jamal menegaskan.
Dia mengimbau agar setiap perusahaan media minimal terverifikasi Dewan Pers.