“Saya tidak setuju dengan aturan PKG yang selalu mengancam lembaga untuk mengikuti semua, padahal Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang pernh kita tanda tangani di atas matrai pada poin ke 3 itu, lembaga membeli sesuai kebutuhan. Kenyataanya kebutuhan setiap lembaga berbeda-beda,” ujar operator yang tak ingin disebutkan namanya itu terhadap crew MaduraPost Bangkalan, Rabu, (14/10/2020).
WS juga mengeluhkan terkait pembelanjaan terhadap CV yang sudah ditentukan oleh pihak Disdik, karena terlalu mahal dan tidak sesuai dengan harga pembelian di luar.
Menurutnya, jika memang ditentukan oleh dinas lebih baik anggaran BOP nya tidak usah dilempar ke rekening lembaga, langsung belanjakan dan kirim kirm barangnya ke tiap lembaga.
“Belum lagi wirawiri bayar pajak kesana kemari, kadang masih dipersulit bahkan ada yang mengancam tidak akan dapat BOP jika tidak membeli atau tidak ikut aturan dinas. Kami tidak setuju dengan aturan disdik yang menyediakan CV,” keluhnya.






