BANGKALAN, Madurapost.net -Pemerintah sudah mensuport Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Anak Usia Dini (Paud) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 600.000 per siswa dalam satu tahun untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan.
Namun niat baik pemerintah tidak berjalan mulus terhadap lembaga yang mendapatkan bantuan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh salah satu operator lembaga Paud yang berada di Kecamatan Galis inisial WS, terkait anggaran dana BOP.
Pihaknya sangat tidak setuju dengan adanya persentase yang diatur oleh Dinas Pendidikan karena tidak sesuai dengan kebutuhan lmbaga.
Selain itu menurutnya, persentase diatur oleh Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang menggatasnamakan dinas tapi kenyataanya banyak dari Kecamatan lain menyesuaikn dengan kebutuhan lembaga.