Scroll untuk baca artikel
Headline

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Avatar
48
×

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Potret Kantor ULP PLN Sumenep, pernyataan tertulis Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Nur Khakim. (Istimewa for MaduraPost)
KOLASE. Potret Kantor ULP PLN Sumenep, pernyataan tertulis Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Nur Khakim. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Proses penyelesaian dugaan penyimpangan dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh ULP PLN Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menuai sorotan.

Hal ini menyusul ketidakterbukaan pihak PLN terkait peran sejumlah nama yang sebelumnya disebut-sebut terlibat, yakni Benny dan Iksan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Nur Khakim, mediasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus ini telah dilakukan sesuai dengan permintaan pelanggan.

“Itu mediasi. Itu sudah kami tuangkan dalam holding statement,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/5).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam mediasi tersebut, Kharisma menyebut hanya ada tiga pihak, yaitu PLN, pelanggan, dan Dani, orang yang diminta pelanggan untuk hadir. Nama Benny dan Iksan tidak termasuk dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Depan Pendopo

“Yang diharapkan hadir hanya Dani, pelanggan, dan PLN. Karena permintaan pelanggan memang hanya mempertemukan mereka dengan Dani. Jadi, tidak ada Iksan, tidak ada Benny,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama mediasi hanyalah untuk menyelesaikan tagihan susulan sebesar Rp33 juta, yang muncul dari hasil pemeriksaan P2TL.

“Tagihan susulan itu ditanggung oleh Dani. Tapi bukan berarti Dani mengganti rugi secara penuh, hanya saja pelanggan memintanya ditanggungkan kepada Dani,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan petugas PLN bernama Benny yang disebut sempat menyarankan agar denda dibayarkan melalui Dani, Kharisma menampik adanya pembahasan tersebut dalam mediasi.

Baca Juga :  Peringati Isra’ Mi’raj, Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Pemilu Damai

“Tidak ada pembahasan tentang itu. Fokus kami hanya pada penyelesaian P2TL, mempertemukan Dani dan pelanggan, lalu bagaimana skema penyelesaiannya. Sudah, selesai di situ,” ujarnya.

Mengenai peran Iksan yang disebut-sebut merupakan orang suruhan Dani, pihak PLN mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Iksan itu urusan Dani dan pelanggan, kami tidak ada hubungan. Benny memang petugas kami, dan dia sudah menjalankan tugas sesuai SOP. Pemasangan meteran juga sudah sesuai standar, dan pelanggan pun mengakui itu,” ucap Kharisma.

Disinggung soal surat kuasa tanpa tanggal dan dalam kondisi tercorat-coret yang sempat menjadi sorotan publik, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembahasan lebih lanjut selain poin-poin yang telah tertuang dalam holding statement.

Baca Juga :  Tidak Ada Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi Bagi Uang

“Memang betul, itu tidak kami jelaskan secara rinci. Tapi sejak awal, permintaan pelanggan hanya satu: dipertemukan dengan Dani. Jadi kami fasilitasi itu. Tidak ada pembahasan tentang surat kuasa atau keterlibatan nama lain,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penjelasan sebelumnya dari pihak PLN, termasuk dari Manager ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, sudah mewakili posisi resmi PLN.

“Mas Pangky sudah menjelaskan semua, dan sesuai SOP. Tidak ada pelanggaran di situ,” pungkasnya.***