Surabaya, Madura Post – Jaka Jatim melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan terkait dugaan APBD Pamekasan yang jadi Bancakan, aksi tersebut dilakukan didepan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (25/02/2025).
Menurut Musfiq Kordinator Lapangan, menyebutkan Sejak kepemimpinan PJ bupati Kabupaten Pamekasan mulai tahun 2023 sampai saat ini februari 2025 banyak temuan kerugian uang negara yang mengarah terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pamekasan.
“Berdasarkan hasil investigasi Jaka Jatim Pamekasan ada sekitar 7 OPD yang menjadi objek dan sasaran korupsi dari unsur APBD maupun “Aboese OF authority” yang mengakibatkan kerugian uang negara miliaran rupiah,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melanjutkan, hasil kajian Jaka Jatim ada unsur kerugian uang negara sebesar 39,7 miliar yang terdiri dari 2 OPD yaitu di BPKPD sama Dinas Koprasi dan UMKM Pamekasan Tahun Anggaran 2023- 2024, Selanjutnya Dinas PUBM Sebesar 6,4 Miliar yang terdiri dari 22 kegiatan di APBD Tahun 2023-2024, Dan dinas DPRKP Kabupaten Pamekasan sebesar 4,1 Miliar yang
“Ini semua terdiri dari 21 Kegiatan 2023-2024, dan ada Disperindag dan Dinas kesehatan serta Bappeda yang manjadi objek pelaporan kami di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga didalamnya berkaitan dengan tindakan dan praktek korupsi yang kami laporkan hari ini” lanjutnya.
Temuan Jaringan kawal Jaringan (JAKA JATIM) tidak terlepas dari kajian investigasi APBD dan LKPD pamekasan maupun audit keungan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI dari tahun 2023 sampai 2024 sebagai sumber data pertama serta diberingi dengan investigasi dan wawancara kelapangan oleh Tim Jaringan Kawal Jawa Timur Kabupaten Pamekasan.
Demontrasi kali ini di Kejati Jawa Timur dibarengi dengan pelaporan 9 Pejabat kabupaten Pamekasan yang termaktub dalam Laporan Jaringan Kawal Jawa Timur 04/JakaJatim/LP/PMK/II/2025 untuk membongkar habis-habisan paraktek tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Adapun tuntutan Jaka Jatim Kepada Kejaksaan Tinggi :
1. Melakukan penyelidikan kerugian uang negara dari APBD Pamekasan 2023-2024 yang tercantum dalam laporan Jaka Jatim Pamekasan.
2. Mengusut kerugian uang kerugian uang negara dari dana transfer umum yang disalahgunakan sebesar Rp. 36.080.556.853,00 dan program wamira mart yang merugikan uang negara sebesar R.p 3.659.796.182,00.
3. Mengusut tuntas kebijkan kepala OPD yang merugikan uang negara di dinas DPRKP pamekasan 4,1 miliar yang terdiri 21 paket kegiatan dan ijon program 20% di dinas tersebut, serta Kepala Dinas PUBM yang menyalah guanakan 6,4 miliar yang terdiri dari 22 kegiatan proyek yang merugikan aset daerah dan keuangan APBD Pamekasan.
4. Mengusut tuntas Kadinkes, Kadisperindag, Kepala Bapperida, dan Kepala BPKPD yang terlebit penuh dalam lingkaran Korporasi korupsi di kabupaten pamekasan.
5. PJ Bupati (Masrukin) dan PJ Sekda Daerah (Ach. Faisol) yang mempunyai wewenang dalam realisasi annggaran di tahun 2023 dan 2024 Segera diperiksa dan dipanggil oleh Kejati Jawa Timur.