Scroll untuk melanjutkan membaca
Daerah

Delapan Titik Jalan Raya di Sumenep Disekat Selama PPKM Darurat 

Avatar
×

Delapan Titik Jalan Raya di Sumenep Disekat Selama PPKM Darurat 

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, saat dikonfirmasi sejumlah media beberapa waktu lalu. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 yang berlangsung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai sudah berjalan maksimal.

Pasalnya, ada sebanyak delapan titik yang dilakukan penyekatan demi menghindari adanya kerumunan menuju arah Kota Sumenep. Diantaranya jalan Arya Wiraraja, Kecamatan Batuan, Jalan Asta Tinggi, Jalan Diponegoro, area taman Adipura Sumenep, Rumah Dinas Bupati, Jalan Raya Gapura, dan Jalan Raya Lingkar timur.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  DPRD Sumenep Minta PT Sumekar Line Dimiliki Utuh Pemkab

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP. Lamudji menjelaskan, giat penyekatan menuju kawasan Kota Sumenep tersebut akan berlangsung selama masa penerapan PPKM darurat Covid-19 berlangsung. Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada perpanjangan PPKM darurat pada akhir bulan Juli 2021 mendatang.

“Mungkin tindaklanjutnya masih menunggu perintah pusat,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kamis (8/7).

Baca Juga :  Kepala Desa di Bangkalan Belum Menerima Dana ADD / DD Tahap 1 tahun 2020, Ini Penyebabnya

Dari penyekatan itu, setiap pos melibatkan petugas meliputi Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Sumenep. Jadwal penyekatan pun menggunakan sistem bergilir, yakni sejak pukul 07. 00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pukul 17.00 hinga 21.00 WIB.

“Efektifnya itu untuk mengurangi pembatasan kerumunan yang di dalam Kota,” jelasnya.

Menurutnya, sistem PPKM darurat Covid-19 yang terpenting adalah penutupan untuk wilayah Kota. Pihaknya menilai jika masyarakat Sumenep khususnya sudah mulai paham.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ikuti PKD IV PAC GP Ansor Rubaru

“Tapi jika masyarakat mau belanja lewat jalan-jalan kecil kan bisa. Kalau sesuai intruksi Polda, kalau ada mobil luar Kota harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), dan surat tes rapid. Kalau khusus masyarakat Sumenep ya nggak usah,” tukasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.