SURABAYA, MaduraPost – Lima oknum preman yang berkedok sebagai Debt Collector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kasus Pencurian dengan Kekerasan.
Sidang lima oknum Debt Collector teregister di PN Surabaya dengan Perkara Nomor : 588/Pid.B/2025/PN Sby. Senin (24/03/25).
Lima terdakwa yakni Abdul hamid (53 th) Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Moh Rizal (42 th). Mereka mengikuti sidang secara online dari Rutan Medaeng.
Dalam sidang pembutian yang digelar di Ruang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan sejumlah saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Saksi Khairul Kalam menjelaskan bahwa pada saat para terdakwa melakukan aksinya tidak membawa surat tugas, Bahkan mereka langsung mengancam akan menghabisi saksi apabila tidak menyerahkan kunci mobil yang saat itu dikemudikan oleh saksi Abd Kholiq.
“Setelah sampai di kantor dinas PU Pengairan Jawa Timur, Para tersangka langsung menghadang kendaraan yang kami kendarai dan memaksa meminta kunci mobil yang saat itu dikendarai saksi abd Kholiq, kalau tidak diserahkan, kami akan dihabisi kata mereka,” Khairul Kalam menjelaskan dihadapan majelis hakim.
terhadap keterangan saksi Khairul Kalam, tidak ada satupun keterangan yang dibantah oleh para terdakwa atau kuasa hukumnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa melalu ketua majelis Hakim Dr Nurmaningsih meminta korban bisa memaafkan para terdakwa yang saat inj mendekam di Rutan Medaeng.
“Bagaimana saksi, apakah saksi memaafkan para terdakwa,” Tanya Ketua Majelis Hakim Dr Nurmaningsih?
Menimpali pertanyaan tersebut, Saksi Khairul Kalam mengatakan bahwa pihaknya sulit untuk memaafkan para terdakwa, karena selama proses hukum berjalan, tidak ada upaya dari terdakwa untuk minta maaf.
“Kami berharap agar Majelis Hakim menberikan vonis terhadap para terdakwa dengan vonis maksimal, hal itu juga sebagai efek jera terhadap aksi premanisme yang dilakukan preman namun berkedok sebagai jasa penagihan atau debt Collector,” Tegas Khairul Kalam.