Debt Collector PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Menjalani Sidang di PN Surabaya

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Pencurian dengan Kekerasan di PN Surabaya atas terdakwa Rizal DKK dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

Sidang Kasus Pencurian dengan Kekerasan di PN Surabaya atas terdakwa Rizal DKK dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

SURABAYA, MaduraPost – Lima oknum preman yang berkedok sebagai Debt Collector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kasus Pencurian dengan Kekerasan.

Sidang lima oknum Debt Collector teregister di PN Surabaya dengan Perkara Nomor : 588/Pid.B/2025/PN Sby. Senin (24/03/25).

Lima terdakwa yakni Abdul hamid (53 th) Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Moh Rizal (42 th). Mereka mengikuti sidang secara online dari Rutan Medaeng.

Baca Juga :  Haul Pemerintah Desa Gunung Kesan Sampang dan Santunan Anak Yatim

Dalam sidang pembutian yang digelar di Ruang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan sejumlah saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Saksi Khairul Kalam menjelaskan bahwa pada saat para terdakwa melakukan aksinya tidak membawa surat tugas, Bahkan mereka langsung mengancam akan menghabisi saksi apabila tidak menyerahkan kunci mobil yang saat itu dikemudikan oleh saksi Abd Kholiq.

“Setelah sampai di kantor dinas PU Pengairan Jawa Timur, Para tersangka langsung menghadang kendaraan yang kami kendarai dan memaksa meminta kunci mobil yang saat itu dikendarai saksi abd Kholiq, kalau tidak diserahkan, kami akan dihabisi kata mereka,” Khairul Kalam menjelaskan dihadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kasus Penembakan Herman, 4 Anggota Polres Sumenep Hanya Dipindahtugaskan

terhadap keterangan saksi Khairul Kalam, tidak ada satupun keterangan yang dibantah oleh para terdakwa atau kuasa hukumnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa melalu ketua majelis Hakim Dr Nurmaningsih meminta korban bisa memaafkan para terdakwa yang saat inj mendekam di Rutan Medaeng.

“Bagaimana saksi, apakah saksi memaafkan para terdakwa,” Tanya Ketua Majelis Hakim Dr Nurmaningsih?

Baca Juga :  Diduga Menyimpan Sabu, Warga Pademawu Pamekasan Ditangkap Polisi

Menimpali pertanyaan tersebut, Saksi Khairul Kalam mengatakan bahwa pihaknya sulit untuk memaafkan para terdakwa, karena selama proses hukum berjalan, tidak ada upaya dari terdakwa untuk minta maaf.

“Kami berharap agar Majelis Hakim menberikan vonis terhadap para terdakwa dengan vonis maksimal, hal itu juga sebagai efek jera terhadap aksi premanisme yang dilakukan preman namun berkedok sebagai jasa penagihan atau debt Collector,” Tegas Khairul Kalam.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru