SURABAYA, MaduraPost – Polrestabes Surabaya terus memburu empat dari lima orang tersangka oknum Debt Colector ilegal yang merampas mobil milik Kepala Desa yang dilakukan dengan cara melukai korban dan ancaman pembunuhan.
Pengejaran terhadap oknum Debt Colector tersebut setelah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka untuk dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Menurut Aipda Agung selaku Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sprin membawa tersangka sudah keluar sejak tanggal 18 Juli 2024 setelah para tersangka dua kali mangkir panggilan penyidik.
Namun hingga saat ini, lima oknum Debt Colector masih belum berhasil ditangkap oleh Reskrim Polrestabes Surabaya karena para tersangka diduga kabur ke Madura tepatnya di Kabupaten Sampang.
Pada tanggal 12 agustus 2024, Penyidik berjanji akan segera membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka yang saat ini berjumlah empat orang apabila penyidik tidak bisa menemukan para tersangka.
“Sabar, masih proses,” Kata Ipda Agung saat ditanya pelapor.
Menurut KK selaku pelapor dan korban dalam peristiwa tersebut, Para tersangka saat ini diduga sembunyi di Madura tepatnya di Kecamatan Kadungdung Kabupaten Sampang.
Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Perampasan dan penganiayaan terhadap korban KK (inisial) yang merupakan Politisi Partai Gerindra terjadi pada saat korban bersama rekannya mengantarkan berkas proyek ke Dinas PU Pengairan Jawa Timur. Jum’at (10/11/2023).
KK yang saat itu mengendarai mobil milik Kepala Desa dicegat oleh Abdul Hamid DKK dan diancam akan dibunuh, bahkan saat abdul Hamid DKK merampas kendali mobil sempat melukai teman korban yang mengendalikan mobil.
Pada saat Abdul Hamid DKK melakukan aksinya, Para tersangka tidak bisa menunjukan surat tugas atau identitas lain yang menunjukan bahwa mereka adalah Debt Colector yang Legal dan telah mendapatkan sertifikat.
Akibat perbuatannya, Abdul Hamid DKK dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Para oknum Debt Colector tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Tanggal 10 Januari 2024, akan tetapi mereka tidak ditahan dengan alasan koperatif.
Pada tanggal 4 Juni 2024, Berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Akan tetapi Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya hingga saat ini tidak bisa menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk dilakukan tahap II karena tersangka menghilang.