Debt Collector Buronan Polrestabes Surabaya Diduga Sembunyi di Madura

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah para tersangka oknum Debt Collector yang saat ini menjadi Buronan Polrestabes Surabaya, Zainul Arifin, Sofyan Hadi, Moh Rizal dan Abdoel Hamid.

Wajah para tersangka oknum Debt Collector yang saat ini menjadi Buronan Polrestabes Surabaya, Zainul Arifin, Sofyan Hadi, Moh Rizal dan Abdoel Hamid.

SURABAYA, MaduraPost – Polrestabes Surabaya terus memburu empat dari lima orang tersangka oknum Debt Colector ilegal yang merampas mobil milik Kepala Desa yang dilakukan dengan cara melukai korban dan ancaman pembunuhan.

Pengejaran terhadap oknum Debt Colector tersebut setelah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka untuk dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Menurut Aipda Agung selaku Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sprin membawa tersangka sudah keluar sejak tanggal 18 Juli 2024 setelah para tersangka dua kali mangkir panggilan penyidik.

Namun hingga saat ini, lima oknum Debt Colector masih belum berhasil ditangkap oleh Reskrim Polrestabes Surabaya karena para tersangka diduga kabur ke Madura tepatnya di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Tekan Sebaran Covid-19, Kejari Sumenep Fasilitasi Vaksinasi Massal Secara Gratis

Pada tanggal 12 agustus 2024, Penyidik berjanji akan segera membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka yang saat ini berjumlah empat orang apabila penyidik tidak bisa menemukan para tersangka.

“Sabar, masih proses,” Kata Ipda Agung saat ditanya pelapor.

Menurut KK selaku pelapor dan korban dalam peristiwa tersebut, Para tersangka saat ini diduga sembunyi di Madura tepatnya di Kecamatan Kadungdung Kabupaten Sampang.

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

Baca Juga :  Dana Desa Masuk Kantong Pribadi, Nasib Mantan PJ Kepala Desa Lerpak Berakhir di Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Perampasan dan penganiayaan terhadap korban KK (inisial) yang merupakan Politisi Partai Gerindra terjadi pada saat korban bersama rekannya mengantarkan berkas proyek ke Dinas PU Pengairan Jawa Timur. Jum’at (10/11/2023).

KK yang saat itu mengendarai mobil milik Kepala Desa dicegat oleh Abdul Hamid DKK dan diancam akan dibunuh, bahkan saat abdul Hamid DKK merampas kendali mobil sempat melukai teman korban yang mengendalikan mobil.

Pada saat Abdul Hamid DKK melakukan aksinya, Para tersangka tidak bisa menunjukan surat tugas atau identitas lain yang menunjukan bahwa mereka adalah Debt Colector yang Legal dan telah mendapatkan sertifikat.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Launching Pesantren Tangguh Semeru di Kabupaten Sampang

Akibat perbuatannya, Abdul Hamid DKK dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Para oknum Debt Colector tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Tanggal 10 Januari 2024, akan tetapi mereka tidak ditahan dengan alasan koperatif.

Pada tanggal 4 Juni 2024, Berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Akan tetapi Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya hingga saat ini tidak bisa menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk dilakukan tahap II karena tersangka menghilang.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB