PROBOLINGGO, MaduraPost – Empat paket proyek Penunjukan Langsung (PL) di Instalasi Budidaya Air Payau (IBAB) Probolinggo menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan pada bulan Juli lalu tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Berdasarkan pantauan Madura Post, keempat proyek tersebut meliputi, Rehab rumah dinas pimpinan IBAB Probolinggo, Rehab dan pengecatan Guest House IBAB Probolinggo, Rehab asrama IBAB Probolinggo dan Pengecatan pagar IBAB Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur, dengan anggaran masing-masing sebesar Rp200 juta. Proyek tersebut telah selesai dikerjakan pada bulan Agustus.
Ketua LSM Macan Kumbang, Suliadi, SH, menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini, di mana kontraktor berani memulai pekerjaan tanpa kontrak resmi.
“Kalau tidak ada perintah dari dinas, mana mungkin pihak kontraktor berani mengerjakannya,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Suliadi menekankan bahwa dalam proyek pemerintah, setiap pekerjaan seharusnya hanya dapat dilaksanakan setelah adanya penandatanganan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
“Jika pekerjaan dimulai sebelum adanya kontrak, ini jelas melanggar aturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” tambahnya.
Selain dugaan pelaksanaan tanpa kontrak, Suliadi juga mencurigai bahwa proyek tersebut cenderung diberikan kepada kontraktor yang sudah menjadi langganan dinas terkait.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur melalui surat resmi yang dikirim pada Senin, 19 September 2024, dengan Nomor: 13.002-MP/IX/2024.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis.***