SUMENEP, MaduraPost – Kabar gembira datang dari Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kembali naikkan penghasilan tetap (Siltap) Pemdes.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Supardi mengatakan, besaran kenaikan Siltap sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.
“Kenaikan Siltap itu direncanakan berlaku sejak Januari hingga Desember 2021, sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” kata Supardi, pada sejumlah media, Senin (11/1).
Supardi menguraikan, jika tahun ini Siltap Pemdes dinaikkan, diantaranya Kepala Desa (Kades) naik menjadi Rp 3 juta, dan Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Rp 1 juta.
Kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) Rp 2.250.000, Kaur, Kasi dan Kadus Rp 2.050.000. Dilanjutkan wakil ketua BPD Rp 800 ribu, Rp 700 ribu untuk sekretaris dan Rp 600 ribu untuk anggota.
Supardi menambahkan, untuk tunjangan maupun kesejahteraan lain, pihaknya tidak menaikkan. Sebab, khusus tunjangan harus tetap menyesuaikan dengan pendapatan asli desa (PADes).
“Jadi PADes itu dipergunakan untuk kesejahteraan perangkat desa. Yang tidak punya PADes iya ayo sama-sama saling bahu membahu untuk meningkatkan,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Siltap Kades hanya Rp 2,4 juta atau setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a.
“Sementara Siltap Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, yakni Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a,” urainya.
Meski Siltap Pemdes naik, namun dana alokasi umum (DAU) serta anggaran dana desa (ADD) khusus tahun ini mengalami penurunan.
“Karena saat ini, yang kita cukupi untuk ADD itu adalah Siltap dulu,” timpalnya. (Mp/al/kk)