SUMENEP, MaduraPost – Rijahil (21), pemuda Dusun Bugis, Desa Pajenangger, bersama rekannya Safiturrahman (17), warga Dusun Sabu’a, Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi saat kedapatan narkoba.
Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kangean, pada hari Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 22.15 WIB kemarin.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKP. Widiarti, menjelaskan dalam rilisnya bahwa Rijahil dan Safiturrahman, ditangkap di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek setempat bersama melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (28/5).
Saat kedua pemuda tersebut menuju ke arah Desa Pajenangger, kata Widiarti, kemudian dilakukan penyanggongan di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, oleh petugas.
“Tersangka berboncengan ke arah selatan menggunakan Sepeda motor Honda Scopy warna putih, Nomor Polisi (Nopo) P 6108 FR,” ungkapnya.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan, kemudian ditemukan sebuah bungkusan didalam bungkus rokok merek Sampoerna Mild, yang telah dibuang oleh Safiturrahman.
Kemudian, usai dilakukan pengecekan bungkusan tersebut berisi satu klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu. Diakui oleh Safiturrahman, bahwa barang tersebut milik oleh Rijahil.
“Sesuai dengan pengakuan Rijahil, barang tersebut didapat dari membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, pada saat perjalanan menuju Desa Pajenangger,” jelasnya.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor honda scopy, 1 klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram, Handphone Nokia Polytron warna putih, C 181 whaite Cyan, dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, kedua pemuda tersebut terjerat pasal 112 ayat 1, subs pasal 114 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/rul)





