Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Avatar
15
×

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Sebarkan artikel ini
RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)
RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian publik.

Hal ini dipicu oleh belum jelasnya realisasi Dana Desa hingga pertengahan tahun anggaran 2025. Tidak hanya itu, dokumen penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan belum dipublikasikan secara terbuka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kepatuhan desa terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Padahal, peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh badan publik, termasuk pemerintahan desa, wajib menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat secara rutin dan terbuka.

Aktivis mahasiswa asal Sumenep, Dafid Qurrahman, yang juga tergabung dalam Fakta Foundation, organisasi yang berfokus pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik, menyoroti sikap pemerintah Desa Lebeng Timur yang dinilai enggan membuka informasi terkait penggunaan dana publik.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Forum Komunikasi Mahasiswa Proppo Berbagi Ta’jil

“Sikap tertutup seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ungkap Dafid pada wartawan belum lama ini, Selasa (17/6).

Ia menyebutkan bahwa tidak adanya dokumen APBDes yang dipublikasikan, tidak terpampangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban menjadi indikasi lemahnya komitmen pemerintah desa terhadap hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa.

“UU KIP sudah menyatakan dengan jelas bahwa informasi terkait anggaran merupakan informasi wajib yang harus diumumkan secara berkala, tanpa harus diminta oleh masyarakat. Kalau sampai sekarang belum ada keterbukaan, bisa jadi ada indikasi pelanggaran serius,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Sebut Kasus Gedung Dinkes Belum Kelar, Polres Sumenep Geram

Menurutnya, sikap tertutup dalam penyampaian informasi publik membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan dana desa, yang notabene jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa harus takut membuka informasi ke publik? Justru sikap itu menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.

Salah satu indikator yang memunculkan dugaan penyimpangan anggaran, lanjut Dafid, dapat dilihat dari kondisi jalan-jalan penghubung antar dusun yang rusak parah.

Meski perbaikan infrastruktur jalan selalu tercantum dalam program tahunan desa, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Beberapa jalan desa masih berlubang dan becek saat hujan. Anehnya, kami tidak melihat ada aktivitas pembangunan atau perbaikan sama sekali,” paparnya.

Baca Juga :  Kasus Arisan Online, Kuasa Hukum Surya Tri Nuryani Minta Mediasi dengan Pihak Latifa

Dafid juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Lebeng Timur.

Ia menekankan pentingnya publikasi informasi anggaran agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Lebeng Timur, Abpaisol, belum memberikan penjelasan rinci.

“Nanti saya jelaskan lebih jelas,” ujarnya singkat, pada 12 Juni 2025 kemarin.

Saat dihubungi kembali oleh awak media, Abpaisol mengatakan akan memberikan kabar.

“Pasti nanti saya kabari,” ucapnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons lanjutan dari pihak yang bersangkutan.***