Dana Banpol 2019, Partai Amanat Nasional Pastikan Tidak Ambil

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc : Beritama

BERITAMA.ID, Bangkalan – Ada 10 partai pemenerima Bantuan Politik (Banpol) 2014-2019 di kabupaten Bangkalan. Jumat, (30/8/19).

Untuk periode 2019, Banpol dicairkan menjadi dua tahap. Yang pertama dari bulan Januari-Agustus 2019 selama 8 bulan, sedangkan tahap kedua September-Desember 2019.

10 partai dan jumlah perolehan dana bantuan politik selama 8 bulan, diantaranya:
1. Gerindra (Rp. 211.504.697,18)
2. PDI-P (Rp.136.691.261,84)
3. PPP (Rp. 129.587.217,48)
4. Demokrat (Rp.127.074.006,22))
5. PKB (Rp. 126.319.661,86)
6. Hanura (Rp. 81.669.841,40)
7. PAN (Rp. 73.214.580,88)
8. Golkar (Rp. 68.509.453,18)
9.Pks (Rp. 50.086.433,60)
10. Nasdem (Rp. 44.497.427,66).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Korsek Pimpin Penyemprotkan Disinfektan Kantor Bawaslu Pamekasan

Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Bangkalan memastikan pihaknya tidak mengambil bantuan politik 2019 dengan alasan partai pan 2019 fokus sama pencalegan dan kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Abd. Rohman ketua DPD PAN Bangkalan melalui admin parpol Iswari Puji Lestari.

” Tidak ada kegiatan selama 2019, karena sibuk sama kampanye dan  sudah keputusan parpol sendiri,” ujarnya perempuan yang biasa berkacamata itu saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  PWS Minta Polda Jatim Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

Menanggapi hal tersebut, Radit selaku Kabid Hubungan antar Lembaga Bakesbangpol Kabupten Bangkalan menjelaskan bahwa untuk mengambil atau tidak semua kebijakan partai masing-masing.

“Banpol itu hak partai, ketika mengajukan membuat surat pernyataan tidak mengambil,”

“Agar semua parpol itu mengbil, karena nantinya bisa dilaksanakan untuk pendidikan politik ke masyarakat,” harapnya.

Sedangkan untuk partai pendatang baru yang memiliki kursi di DPRD kabupaten Bangkalan dan berhak mendapatkan dana banpol adalah partai Berkarya dan partai Perindo untuk 2019. Dua partai itu memperoleh Banpol selama 4 bulan dari September-Desember 2019.

Baca Juga :  Kreatif, Pemuda di Pamekasan Hadirkan Aplikasi Kertaspedia : Barang Bekas Bisa Jadi Uang

Sesuai peraturan dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertip administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Keuangan Partai politik.(red-suryadi)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Laporan Polisi, CV Dzarrin Putra Utama Ngutot Serobot Tanah Warga
Wabup Sampang Dorong Percepatan MBG, Sebut Manfaat Ganda bagi Rakyat
Politisi Gerindra Minta BGN Evaluasi Ahli Gizi Setiap SPPG di Pamekasan
Hari Ini Judi Sabung Ayam Digelar Terbuka di Desa Sokobanah Tenga
Ingin Mencontoh Nabi Muhammad, Bambang Merangkul Mantu, Membuang Anak..?
RKH. Muhammad Mudatstsir Badruddin : Zaman Fitnah, Diam Lebih Baik
Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan
Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Abaikan Laporan Polisi, CV Dzarrin Putra Utama Ngutot Serobot Tanah Warga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Wabup Sampang Dorong Percepatan MBG, Sebut Manfaat Ganda bagi Rakyat

Selasa, 30 September 2025 - 07:34 WIB

Politisi Gerindra Minta BGN Evaluasi Ahli Gizi Setiap SPPG di Pamekasan

Senin, 29 September 2025 - 10:55 WIB

Hari Ini Judi Sabung Ayam Digelar Terbuka di Desa Sokobanah Tenga

Rabu, 24 September 2025 - 17:51 WIB

Ingin Mencontoh Nabi Muhammad, Bambang Merangkul Mantu, Membuang Anak..?

Berita Terbaru