Scroll untuk baca artikel
Headline

CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan

Avatar
12
×

CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan

Sebarkan artikel ini
Korban Penyerobotan dan Pengrusakan saat mendatangi Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Pemenang tender proyek pembangunan jalan Tlagah – Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dengan nilai kontrak Rp 2,9 Miliar dilaporkan ke Polres Pamekasan.

CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor asal Gresik sebagai pihak penyedia jasa dianggap arogan dan tanpa etika melakukan penyerobotan lahan dan merobohkan beberapa pohon milik warga.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Laporan terhadap CV. Dzarrin Putra Utama dilakukan oleh Miskari warga desa Bulangan Barat dengan bukti Laporan Nomor : LPM/166/SATRESKRIM/IX/2025 SPKT POLRES PAMEKASAN Tanggal 3 September 2025.

Baca Juga :  Meriah! SMPN 1 Camplong Gelar Fantasi 3, Puluhan Siswa SD Raih Penghargaan

Menurut Khairul Kalam selaku kuasa hukum korban, Pihak pengguna jasa dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pelebaran jalan.

Begitu juga dengan pihak pemenang tender dari CV. Dzarrin Putra utama harus tahu terhadap kondisi tanah yang akan terdampak pelebaran jalan.

Baca Juga :  Anggaran BLT Tahap Pertama di Sumenep Sudah Cair, Masyarakat Diminta Pantau Penyaluran Dari Kades

“Bukan sesuka hati menggusur tanah warga tanpa izin dari pemiliknya,” Kata Khairul kalam.

Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa CV. Dzarrin Putra Utama dilaporkan melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan melawan hak atas tanah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perppu 51/1960) khususnya Pasal 2 dan 6, yang melarang penggunaan tanah tanpa izin.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Soal Anggaran BLT Buruh Tani dan Pabrik

Selain pasal tersebut diatas, CV. Dzarrin Putra Utama dilaporkan melanggar pasal pengrusakan barang milik orang lain, seperti disebut dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang dapat berujung pada pidana penjara atau denda.

Dengan adanya laporan tersebut, Khairul Kalam meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan CV. Dzarrin Putra Utama untuk mengembalikan fungsi tanah yang saat ini di serobot untuk pelebaran jalan.