PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan mendatangi Markas LSM Non Government Organisation (NGO) di Jalan Jokotole, Kota Pamekasan.
Mereka bercerita seputar gaji hingga penghasilan tambahannya dihapus. ASN tersebut sebut saja ‘Ahmad’.
Ahmad mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah daerah, karena menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Ahmad, mestinya pemerintah memberikan TPP kepada ASN, bukan menghapus.
Sebab hal tersebut dirasa akan mencekik para abdi negara. Terlebih di saat sekarang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19.
“Kebijakan Pemkab dalam hal ini Bupati, seharusnya TPP tidak dihapus. Karena sudah perintah dari pemerintah pusat,” kata Ahmad dalam keterangannya kepada Koordinator LSM NGO Pamekasan Zaini Werwer.
Kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/860/SJ Tahun 2021.
“Bupati tidak mementingkan kepentingan ASN yang bekerja untuk rakyat,” keluh dia.
Parahnya, sambung Ahmad, pemerintah daerah di Madura yang berani menghapus TPP hanya Pamekasan.
“Kalau PNS yang gajinya utuh tidak mengimbas atas kebijakan ini, coba PNS yang gajinya dibuat angsuran bank, pasti kelimpungan,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator LSM NGO Zaini Werwer akan segera menindaklanjuti keluhan ASN perihal kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TTP.
“Kami hanya menerima keluhan dari ASN, nanti kami akan konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekda Pamekasan perihal penghapusan TTP ASN,” janji Zaini.