SAMPANG, MaduraPost – Camat Ketapang, Kabupaten Sampang, Didik Adi Pribadi AP, menenekankan 4 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di wilayah setempat untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurutnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sampang akan digelar tahun 2025. Maka harus ada PJ Kades untuk menjabat sementara, karena Pj Kades tersebut sudah diangkat oleh Bupati Sampang.
“Penyerahan SK PJ Kades secara formal dilaksanakan pada hari Selasa kemarin. Sekaligus memberikan pembinaan, Kapolsek, Danramil dan Ketua AKD Kecamatan terhadap PJ Kades yang Baru. Namun sebanarnya SK yang sudah diterima pada Senin Sore,” kata Didik, Jumat (24/12/2021).
Didik menyampaikan tugas yang utama terhadap PJ Kades tersebut sama dengan tugas Kepala Desa artinya harus mengemban amanah dari pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan jalannya roda pemerintahan desa dan jangan sampai PJ itu ada keluhan dari masyarakat.
“Tugas pemerintahan desa tersebut ada tiga hal, pertama Bidang pemerintahan, Pembangunan dan ke masyarakat hingga PJ Kades itu harus koordinasi dengan perangkat Desa agar kegiatan di Desa tidak terputus,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Didik, menekankan setiap 6 bulan sekali kenerja seorang PJ harus ada evaluasi karena seorang PJ akan di evaluasi dari Kabupaten.
“Saya tidak ingin ada keluhan dari masyarakat yang memberikan kesan kurang positif terhadap kenerja seorang PJ, jadi tolong PJ itu betul – betul melaksanakan secara maksimal terutama dari bidang pelayanan terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Pihaknya juga, mengintruksikan bagi Kepala Desa dan PJ Kades Kecamatan Ketapang memaksimalkan Balai Desa yang ada, namun untuk Desa yang tidak ada Balai Desanya, bahkan harus ada Balai Desa.
“Dengan cara menyewa atau mengontrak yang penting hidupkan suasana, karena fungsinya Balai Desa itu pemerintahan Desa masyarakat bisa tau,” pungkasnya.
Pantauan MaduraPost, nama – nama PJ Kades di 4 Desa di Kecamatan Ketapang sebagai berikut, Pertama, Desa Ketapang Laok, Much Irfan, Kedua Ketapang Barat, Izzatin Nizak, S.Pd, Ketiga Desa Pancor, Moh. Alih dan Desa Paopale Laok, Zahri, S.Pd.