SUMENEP, MaduraPost – Adanya laporan masyarakat tentang e-Warung yang melakukan penyelewengan bantuan sosial (Bansos), membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berikan sanksi tegas.
Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan menegaskan, apabila satu e-Warung di Kepulauan Masalembu telah dicabut izin operasionalnya.
“Ada satu e-Warung dari Pulau Masalembu yang sudah kami beri sanksi sekaligus pencabutan. Ada juga e-Warung yang sudah kami beri surat peringatan,” ungkapnya pada media ini, Kamis (25/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teknis, dalam program Bansos pihaknya menjelaskan kriteria penyaluran bantuan. Salah satuai Bantuan Sosial Pangan (BSP) non tunai. Mekanisme yang pertama yakni harus tepat waktu.
“Jadi dari keterangan pusat, sesegara mungkin akan ditransaksikan jika tepat waktu,” kata dia.
Kedua, harus tepat sasaran, artinya BSP non tunai harus tersalurkan kepada orang yang tidak mampu.
“Jika ada orang yang menjumpai ada orang atau penerima yang kaya, silahkan laporkan. Di desa mana, siapa orangnya, bahkan lengkap dengan nomor ID penerima bantuan. Kita akan chek di lapangan. Kalau memang tidak tepat, akan kamu graduasi (Perbaikan),” tegas Iksan.
Menurutnya, segala regulasi Bansos tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Misal ada barang yang didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sesuai dengan kualitas dan wajib diberikan dengan tepat.
“Kalau nggak tepat, berarti ini e-Warungnya yang bermain. Saya sudah sampaikan, kualitas beras harus premium. Kalau tidak premium berarti ini harganya tidak boleh premium,” ujarnya.
Iksan mengaku, soal Bansos untuk masyarakat telah turun langsung hingga pelosok Desa. Hak itu dilakukan, demi menjaga ketertiban dan menghindari andanya penyelewengan bantuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Ini kita turun. Jadi ketika saya tidak ada laporan, ya kami tidak tahu. Tapi yang jelas, saya punya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang turun ke lapangan untuk memantau setiap harinya,” ucapnya.
Iksan memastikan, untuk ketersediaan barang, kesiapan mesin ID, dan kualitas barang, sudah dijalankan TKSK atau pendamping BSP non tunai saat menyalurkan bantuan.
“Yang jelas semua laporan dari siapapun akan kami tindak lanjuti. Kami akan rapatkan bersama semua TKSK dan turun langsung ke lapangan. Kalau memang tidak bisa kami sendiri, kami akan mengajak aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sebab, setiap Kecamatan memang ada satu petugas TKSK didampingi satu pendamping BSP non tunai. Menurutnya, hal itu merupakan ketentuan Kementerian Sosial (Komensos).
“Karena ini penting, menyangkut nyawanya masyarakat Sumenep. Saya bertugas untuk mengawal sampai tuntas, untuk menemukan titik terang yang pasti,” paparnya.
“Di Kecamatan tentu juga ada tim koordinator (Tikor). Ketuanya adalah Camat, anggotanya adalah Koramil dan Polsek. Hal itu untuk mengawasi terkait penyaluran BSP non tunai tersebut,” tambahnya.
Sementara Dinsos, lanjutnya, merupakan fungsinya koordinatif. Misal ada laporan berbentuk apapun diharuskan ada tindak lanjut.
“Tapi untuk di lapangan, itu urusan Tikor di Kecamatan. Jika ada TKSK yang bermasalah kami akan langsung ganti,” kata Iksan.
Dirinya pun tak hanya menggenggam Informasi tanpa ada sampel data valid. Iksan kembali mencontohkan di Kecamatan Bluto dan Ganding pada tahun 2020 lalu, salah satu petugas TKSK langsung diganti, sebab ketahuan melakukan penyelewengan Bansos pada masyarakat.
“Kami minta kepada masyarakat, jika ada TKSK yang bermasalah, mohon sampaikan langsung pada kami. Dinsos siap mengganti TKSK tersebut demi program ini berjalan dengan baik,” tandasnya.