Cabut Izin e-Warung, Pemkab Sumenep Berikan Sanksi 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Adanya laporan masyarakat tentang e-Warung yang melakukan penyelewengan bantuan sosial (Bansos), membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berikan sanksi tegas.

Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan menegaskan, apabila satu e-Warung di Kepulauan Masalembu telah dicabut izin operasionalnya.

“Ada satu e-Warung dari Pulau Masalembu yang sudah kami beri sanksi sekaligus pencabutan. Ada juga e-Warung yang sudah kami beri surat peringatan,” ungkapnya pada media ini, Kamis (25/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis, dalam program Bansos pihaknya menjelaskan kriteria penyaluran bantuan. Salah satuai Bantuan Sosial Pangan (BSP) non tunai. Mekanisme yang pertama yakni harus tepat waktu.

“Jadi dari keterangan pusat, sesegara mungkin akan ditransaksikan jika tepat waktu,” kata dia.

Kedua, harus tepat sasaran, artinya BSP non tunai harus tersalurkan kepada orang yang tidak mampu.

“Jika ada orang yang menjumpai ada orang atau penerima yang kaya, silahkan laporkan. Di desa mana, siapa orangnya, bahkan lengkap dengan nomor ID penerima bantuan. Kita akan chek di lapangan. Kalau memang tidak tepat, akan kamu graduasi (Perbaikan),” tegas Iksan.

Baca Juga :  Soal Dugaan Penggelapan Beras Bansos Covid-19, Kades Montorna Berdalih Miskomunikasi

Menurutnya, segala regulasi Bansos tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Misal ada barang yang didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sesuai dengan kualitas dan wajib diberikan dengan tepat.

“Kalau nggak tepat, berarti ini e-Warungnya yang bermain. Saya sudah sampaikan, kualitas beras harus premium. Kalau tidak premium berarti ini harganya tidak boleh premium,” ujarnya.

Iksan mengaku, soal Bansos untuk masyarakat telah turun langsung hingga pelosok Desa. Hak itu dilakukan, demi menjaga ketertiban dan menghindari andanya penyelewengan bantuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Ini kita turun. Jadi ketika saya tidak ada laporan, ya kami tidak tahu. Tapi yang jelas, saya punya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang turun ke lapangan untuk memantau setiap harinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Sumenep Kota Miskin, Warga 'Berprofesi' Sebagai Pengemis

Iksan memastikan, untuk ketersediaan barang, kesiapan mesin ID, dan kualitas barang, sudah dijalankan TKSK atau pendamping BSP non tunai saat menyalurkan bantuan.

“Yang jelas semua laporan dari siapapun akan kami tindak lanjuti. Kami akan rapatkan bersama semua TKSK dan turun langsung ke lapangan. Kalau memang tidak bisa kami sendiri, kami akan mengajak aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sebab, setiap Kecamatan memang ada satu petugas TKSK didampingi satu pendamping BSP non tunai. Menurutnya, hal itu merupakan ketentuan Kementerian Sosial (Komensos).

“Karena ini penting, menyangkut nyawanya masyarakat Sumenep. Saya bertugas untuk mengawal sampai tuntas, untuk menemukan titik terang yang pasti,” paparnya.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Imbau Para Guru Mengembangkan Sistem Pembelajaran Luring

“Di Kecamatan tentu juga ada tim koordinator (Tikor). Ketuanya adalah Camat, anggotanya adalah Koramil dan Polsek. Hal itu untuk mengawasi terkait penyaluran BSP non tunai tersebut,” tambahnya.

Sementara Dinsos, lanjutnya, merupakan fungsinya koordinatif. Misal ada laporan berbentuk apapun diharuskan ada tindak lanjut.

“Tapi untuk di lapangan, itu urusan Tikor di Kecamatan. Jika ada TKSK yang bermasalah kami akan langsung ganti,” kata Iksan.

Dirinya pun tak hanya menggenggam Informasi tanpa ada sampel data valid. Iksan kembali mencontohkan di Kecamatan Bluto dan Ganding pada tahun 2020 lalu, salah satu petugas TKSK langsung diganti, sebab ketahuan melakukan penyelewengan Bansos pada masyarakat.

“Kami minta kepada masyarakat, jika ada TKSK yang bermasalah, mohon sampaikan langsung pada kami. Dinsos siap mengganti TKSK tersebut demi program ini berjalan dengan baik,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Denda Warga Rp33 Juta, Jailani: KWH Sudah Dicabut, Kok Masih Dibilang Melanggar?
PLN Sumenep Tegaskan Tak Akan Bertanggung Jawab Jika Oknum Bukan Pegawai
Lemahnya Pengawasan PLN Sumenep Rugikan Konsumen
Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar
Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi
Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:47 WIB

PLN Denda Warga Rp33 Juta, Jailani: KWH Sudah Dicabut, Kok Masih Dibilang Melanggar?

Sabtu, 19 April 2025 - 11:14 WIB

PLN Sumenep Tegaskan Tak Akan Bertanggung Jawab Jika Oknum Bukan Pegawai

Sabtu, 19 April 2025 - 10:55 WIB

Lemahnya Pengawasan PLN Sumenep Rugikan Konsumen

Sabtu, 19 April 2025 - 07:02 WIB

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar

Jumat, 18 April 2025 - 10:13 WIB

Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Berita Terbaru