SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita

Bupati Sumenep Terbitkan Perbup Baru untuk Lindungi Petani Tembakau

Avatar
×

Bupati Sumenep Terbitkan Perbup Baru untuk Lindungi Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini
PEDULI. Potret Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat turun menemui petani tembakau beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di bawah pimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan komitmennya untuk melindungi petani tembakau dengan menerbitkan peraturan baru.

Untuk memastikan petani tidak dirugikan dalam transaksi jual beli tembakau, Bupati Fauzi telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, yang merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam Perbup terbaru ini, khususnya pada Pasal 6 Ayat (2), diatur bahwa sampel tembakau yang diambil oleh pembeli wajib dibeli, sedangkan Ayat (3) menyebutkan bahwa jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu petani.

Baca Juga :  Ini Penyebab Kapal Fajar Nusantara Tenggelam, 14 Orang Selamat

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, bahwa pengambilan sampel tembakau oleh pembeli diperbolehkan dengan ketentuan ketat.

“Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel dibatasi hanya satu kilogram per bal,” kata Ramli dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Ramli bilang, jika transaksi jual beli berhasil, sampel yang diambil akan digabungkan dengan tembakau yang dibeli dan dihitung dalam timbangan.

Baca Juga :  FR Alias Sopir Pimpinan DPRD Sumenep Tertangkap Basah Transaksi Narkoba, Wakil Ketua Dewan Sebut Begini!

Namun, jika transaksi gagal, calon pembeli harus mengembalikan sampel tersebut kepada petani.

“Dengan adanya aturan ini, petani tidak akan dirugikan apabila transaksi tidak terjadi karena sampel yang diambil harus dikembalikan. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani,” ujar Ramli.

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 6 dari Perbup 30 Tahun 2024:

1. Pengambilan sampel atau contoh oleh pembeli dilakukan secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumenep Soroti Sarana dan Prasarana Olahraga Hingga Reward Para Atlet

2. Jika terjadi kesepakatan transaksi, sampel akan digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai harga yang disepakati.

3. Jika transaksi gagal, sampel atau contoh yang diambil beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya.

4. Jika sampel tidak sesuai dengan isi bal, pembeli berhak menolak.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.