SUMENEP, MaduraPost – PD Sumekar serap gabah petani di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, 22 Desember 2021.
Hal itu disaksikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Dirinya melihat langsung proses penyerapan gabah petani oleh PD Sumekar.
Ada sekitar 10 ton lebih gabah petani yang diserap oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sumenep kali ini.
Direktur PD Sumekar, M. Riyadi mengungkapkan, gabah milik petani telah diserap untuk yang ketiga kalinya.
“Kami melakukan penyerapan, dan sementara ini yang terbanyak,” kata dia, Rabu (22/12).
Nantinya, gabah yang diserap akan langsung diproses menjadi beras. Namun karena belum memiliki Rice Milling Unit (RMU) atau penggilingan padi, dalam pelaksanaannya PD Sumekar bekerjasama dengan pihak ketiga.
Beras yang dihasilkan dari gabah petani lokal itu nantinya akan disalurkan atau dijual kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Pihaknya menjelaskan, untuk semua ASN di Sumenep, yang dibutuhkan setiap bulannya sekitar 90 ton gabah.
Namun, karena program tersebut baru berjalan tiga bulan, kata Riyadi, belum bisa memenuhi target.
“Sementara belum sampai segitu,” kata pria yang akrab disapa Didik ini.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, program penyediaan beras untuk ASN yang gabahnya diambil dari petani melalui PD Sumekar ini salah satu tujuannya ialah pemberdayaan kepada petani itu sendiri.
Menurutnya, program tersebut dilatarbelakangi oleh hasil panen padi petani Sumenep yang surplus hingga mencapai 43 ribu ton.
“Dengan surplus ini, kami dorong ASN agar membeli beras petani melalui PD Sumekar. Karena tujuannya adalah pemberdayaan pada petani,” kata Bupati Fauzi.
Ke depan, pihaknya ingin PD Sumekar bisa bersinergi dengan banyak pihak terkait penyediaan gabah maupun beras secara langsung.
Misalnya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Catatannya harus gabah yang dihasilkan oleh petani lokal.
Sebelumnya, Bupati Fauzi telah mendorong ASN agar ikut membantu petani dengan membeli hasil panen mereka. Baik yang masih dalam bentuk gabah maupun yang sudah jadi beras.
Dorongan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras bagi ASN.