Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Bupati Sumenep Kembali Keluarkan SE Terkait Idul Adha

Avatar
8
×

Bupati Sumenep Kembali Keluarkan SE Terkait Idul Adha

Sebarkan artikel ini
SCREENSHOT : SE Bupati Sumenep tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali keluarkan Surat edaran (SE) nomor 451/106/435.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

SE Pemkab Sumenep ini dalam rangka itu menindak lanjuti SE Gubenur Jawa Timur nomor 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dinas PUPR Sampang Anggarakan Rp 2 Miliar Untuk Perbaiki Saluran Irigasi

Kemudian juga memperhatikan Intruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 dan perubahannya nomor 19 tahun 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta memperhatikan SE Menteri Agama nomor SE 17 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM darurat Covid-19.

Baca Juga :  Kapal Pengangkut BBM Jenis Pertamax di Kepulauan Sapudi Sumenep Alami Kebakaran

“Maka dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, diperlukan adanya kebijakan penanggulangan penularan Covid-19 yang lebih optimal dan masif di tempat ibadah,” tulis Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dalam SE yang dikeluarkannya, Jumat (16/7).

Dalam SE itu juga dijelaskan, demi mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak menggundang jamaah.

Baca Juga :  Dinsos Sumenep Klaim Keluarga ASN Yang Terima Anggaran BLT Siap Mengembalikan

“Takbir keliling, baik dengan arak-arakan, berjalan kaki, atau dengan lainnya ditiadakan. Salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau musalla yang dikelola masyarakat, instansi Pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan,” jelasnya.

“Takbir dan salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha,” tambahnya.

Untuk diketahui, penerapan PPKM darurat Covid-19 yang berlangsung sejak tanggal 3 Juli kemarin akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.