SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Bupati Sumenep Kembali Keluarkan SE Terkait Idul Adha

Avatar
×

Bupati Sumenep Kembali Keluarkan SE Terkait Idul Adha

Sebarkan artikel ini
SCREENSHOT : SE Bupati Sumenep tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali keluarkan Surat edaran (SE) nomor 451/106/435.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

SE Pemkab Sumenep ini dalam rangka itu menindak lanjuti SE Gubenur Jawa Timur nomor 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pencairan BLT Dana Desa di Kecamatan Pakong Rampung, Berikut Rinciannya

Kemudian juga memperhatikan Intruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 dan perubahannya nomor 19 tahun 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta memperhatikan SE Menteri Agama nomor SE 17 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM darurat Covid-19.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Sikapi Polemik Bansos BPNT di Tagangser Laok

“Maka dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, diperlukan adanya kebijakan penanggulangan penularan Covid-19 yang lebih optimal dan masif di tempat ibadah,” tulis Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dalam SE yang dikeluarkannya, Jumat (16/7).

Dalam SE itu juga dijelaskan, demi mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak menggundang jamaah.

Baca Juga :  AMB Diduga Tidak Punya Nyali Penuhi Undangan Audiensi Linmas Rekkerrek

“Takbir keliling, baik dengan arak-arakan, berjalan kaki, atau dengan lainnya ditiadakan. Salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau musalla yang dikelola masyarakat, instansi Pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan,” jelasnya.

“Takbir dan salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha,” tambahnya.

Untuk diketahui, penerapan PPKM darurat Covid-19 yang berlangsung sejak tanggal 3 Juli kemarin akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.