SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan efisiensi anggaran setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Inpres tersebut mengamanatkan penghematan belanja daerah pada tahun 2025, sehingga seluruh pemerintah daerah, termasuk Sumenep, harus melakukan penyesuaian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan instruksi tersebut, Pemkab Sumenep berhasil menghemat sekitar Rp. 192,9 miliar.
“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep terdampak kebijakan efisiensi ini,” jelasnya pada Senin (3/2/2025).
Salah satu bentuk penghematan yang diterapkan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50% bagi eksekutif maupun legislatif.
Selain itu, anggaran untuk konsumsi, kegiatan di hotel, dan belanja lainnya juga mengalami pengurangan.
“Kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat, mungkin ada program lain yang akan menutupi dampak dari efisiensi ini,” tambahnya.
Meskipun banyak sektor mengalami pemangkasan anggaran, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak terdampak karena memiliki sumber anggaran yang berbeda.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, bahwa efisiensi ini difokuskan pada kegiatan yang dianggap kurang esensial dan tidak memiliki dampak langsung pada masyarakat.
“Misalnya, kegiatan seremonial yang tidak berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” tegasnya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Sumenep pada hari yang sama.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, H. Dul Siam mengatakan, bahwa pemangkasan ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Inpres dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
APBD Kabupaten Sumenep untuk tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 2,83 triliun kini mengalami pemangkasan sebesar Rp. 192 miliar untuk menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi.
Bahkan, anggaran di DPRD Sumenep juga terkena dampaknya, dengan pemotongan sebesar Rp. 20 miliar yang terdiri dari Rp. 10 miliar untuk perjalanan dinas dan Rp. 10 miliar untuk kegiatan lainnya.
“Kami mematuhi instruksi dari pemerintah pusat ini,” tandas Dul Siam.***