SUMENEP, MaduraPost – Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjadi kemajuan signifikan dalam pengembangan inovasi dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah, yang resmi disahkan pada 12 Desember 2024.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sumenep, Benny Irawan mengungkapkan, peraturan ini dirancang untuk memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, ASN, dan masyarakat dalam menggalakkan inovasi.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.
Benny menjelaskan, bahwa Perbub ini juga mengatur secara adil mengenai hak kekayaan intelektual, dimana pemerintah daerah akan memiliki hak atas inovasi yang dihasilkan oleh elemen perangkat daerah, sementara masyarakat akan mempertahankan haknya atas inovasi yang mereka ciptakan sendiri.
“Dengan adanya Perbub ini, kita berharap semua pihak dapat mendorong terciptanya inovasi yang dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dan daya saing kita,” ujar Benny dalam keterangannya belum lama ini pada wartawan, Kamis (16/1).
Lebih lanjut, Benny menambahkan, bahwa kegiatan inovasi yang telah disetujui oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Brida setempat juga akan didukung dengan pendanaan untuk tahapan implementasinya, yang berasal dari berbagai sumber, baik dari APBD maupun sumber lainnya.
“Dengan harapan bahwa Perbub ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam pengembangan pengetahuan dan keilmuan di Sumenep,” pungkasnya.***