SUMENEP, MaduraPost – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), anak usaha dari PT Semen Indonesia (SIG), resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jumat, 6 September 2024.
Penandatanganan ini bertujuan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Sumenep melalui solusi inovatif, termasuk penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani, dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Acara tersebut juga dihadiri Direktur Utama SBI, Asri Mukhtar, Direktur Human Capital dan Legal Affairs, Ony Suprihartono, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiadi, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, Arif Susanto, bersama pejabat lainnya.
Bupati Fauzi mengungkapkan kebanggaannya atas kerja sama ini, menyebutnya sebagai langkah penting dalam mengatasi masalah sampah di Sumenep, meskipun belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kerja sama ini adalah upaya terobosan yang kami lakukan untuk mengubah sampah dari sekadar limbah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi lingkungan, seperti bahan bakar alternatif melalui proses co-processing, yang akan dilakukan oleh SBI,” kata Bupati Fauzi, Jumat (6/9).
Sementara Soni Asrul Sani, perwakilan dari SBI, menyambut baik kemitraan ini. Pihaknya menekankan keselarasan dengan visi perusahaan untuk pembangunan berkelanjutan.
“Kerja sama ini sesuai dengan komitmen kami dalam pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif untuk produksi semen. SBI memiliki pengalaman dalam hal ini dan siap mendukung Pemkab Sumenep,” ujar Soni.
Diketahui, Kabupaten Sumenep dengan luas wilayah 2.093 kilometer persegi dan terdiri dari 27 kecamatan, menghasilkan sekitar 116 ton sampah per hari.
Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring pertumbuhan populasi yang kini mencapai 1,1 juta jiwa. Menghadapi tantangan ini, Pemkab Sumenep terus mencari solusi teknologi yang mampu mengolah sampah menjadi lebih bernilai.
Sampah yang dihasilkan dari rumah tangga maupun industri, baik organik maupun anorganik seperti plastik, akan diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif di industri semen, menggantikan sebagian penggunaan batu bara.
Sementara itu, sampah organik akan diolah menjadi kompos atau pupuk organik, sehingga mendukung upaya daur ulang yang lebih luas di Kabupaten Sumenep.***