SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Bupati Bangkalan Tetapkan Komisaris dan Direksi RUPS PT Sumber Daya Periode 2021-2025

Avatar
×

Bupati Bangkalan Tetapkan Komisaris dan Direksi RUPS PT Sumber Daya Periode 2021-2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron saat ditemui awak media di Pendopo Agung Bangkalan. (Suryadi/MaduraPost)

BANGKALAN, MaduraPost – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mewakili Pemerintah Kabupaten Bangkalan selaku Pemegang Saham PT Sumber Daya (Perseroda) mengangkat Komisaris dan Direksi Periode 2021-2025 dalam RUPS yang diselenggarakan Senin (30/8/2021) di Ruang Meeting Pendopo Agung Bangkalan.

Sebelumnya komisaris dan direksi terpilih telah mengikuti serangkaian tes yang diselenggarakan oleh panitia seleksi. Jajaran komisaris dan direksi terpilih adalah Ir. H. Moh. Taufan Zairinsjah, MM sebagai Komisaris Utama, Moh. Waki, SH.,M.AP. sebagai Anggota Komisaris, Dr. Rina Yulianti, SH.,MH sebagai Anggota Komisaris, Moch. Fauzan Ja’far, S.Ag.,SH.,MH. sebagai Direktur Utama, serta Aminullah, SE. sebagai Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Resiko serta Yudha Alihamsyah, S.Sos. sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pelaksanaan Pilkades di Sumenep Berpotensi Ditunda

Selain mengangkat jajaran komisaris dan jajaran direksi baru, RUPS juga menetapkan kegiatan bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) terbaru, menetapkan modal usaha dan perubahan nilai saham, serta menetapkan perubahan pemilik saham.

Kegiatan bidang usaha, diantaranya agen wisata; penyewaan dan sewa guna usaha mobil dan sejenisnya. Penyewaan dan sewa guna usaha mesin dan peralatan industry
pengolahan, perdagangan alat tulis dan gambar, perdagangan barang percetakan dan penerbitan, jasa penyelenggara pertemuan, rumah minum/kafe, pengadaan gas alam
buatan, periklanan, taman rekreasi, reatmen dan pembuangan limbah berbahaya, dan jasa pelayanan internet publik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bangkalan, Himbau Pendataan Guru Ngaji dan Madrasah Harus Akurat dan Komperhensif

Diketahui, perubahan modal usaha dan perubahan nilai saham. Modal setor semula Rp.78 milyar
menjadi Rp.19,5 milyar; Nilai saham semula Rp. 1 milyar per lembar saham menjadi Rp.100.000 per lembar saham, dan perubahan jumlah saham semula 78 lembar saham menjadi 195.000 lembar saham sesuai penurunan modal dasar yang disetor.

Serta perubahan nama pemilik saham semula nama Bupati Bangkalan menjadi Pemerintah
Kabupaten Bangkalan. Seluruh hasil RUPS telah dituangkan pada Akte Notaris PPAT Evie Mardiana Hidayah S.H. Surabaya.

Baca Juga :  Selama Lima Bulan 371 Istri di Kabupaten Bangkalan Minta Cerai

“Saya berharap komisaris dan direksi yang baru dapat meningkatkan kinerja BUMD yang dibuktikan dengan menciptakan tata kelola yang profesional serta dapat meningkatkan kontribusi PAD sehingga dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat,” harap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.