Headline

Bung Taufik Apresiasi Polrestabes Surabaya Tangkap Oknum DC PT Puja Kusuma Jaya Mandiri

Avatar
×

Bung Taufik Apresiasi Polrestabes Surabaya Tangkap Oknum DC PT Puja Kusuma Jaya Mandiri

Sebarkan artikel ini
Bung Taufik, Kuasa hukum Pelapor oknum Debt Collector PT Puja Kusuma Jaya Mandiri

SURABAYA, MaduraPost – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap lima orang tersangka Oknum Debt Collector (DC) dari PT Puja Kusuma Jaya Madiri.

Lima orang tersangka yakni Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th).

Abdul Hamid DKK dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Menurut Aipda Agung selaku Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Penangkapan terhadap empat orang tersangka dilakukan pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Agen BPNT Tagangser Laok soal Sembako: Saya Tak Tahu, yang Atur Kepala Desa

“Untuk yang tersangka Rizal ditangkap sebelumnya, Sedangkan empat orang tersangka lainnya ditangkap hari Jum’at kemaren,” Kata Aipda Agung. Ahad (09/02/25).

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Para tersangka langsung ditahan, kecuali Abdul Hamid tidak dilakukan penahanan karena sakit.

Para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk tahap dua.

“Hari selasa ini InsyaAllah akan dilakukan tahap dua pak,” Lanjut Agung.

Sementara itu, Bung Taufik selaku Kuasa hukum Pelapor mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap para tersangka.

Baca Juga :  Setelah Dijemput ke Kota Solo, BPBD Pamekasan Pulangkan Syamsuddin Ketempat Asalnya

“Meski terkesan terlambat menangkap para tersangka yang sempat melarikan diri, tapi saya mengapresiasi penangkapan terhadap para tersangka,” Kata Bung Taufik dari kantor hukum Bung Taufik & Partner. Ahad (09/02/25).

Menurut Bung Taufik, Penangkapan terhadap para tersangka yang merupakan oknum Debt Collector untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan stereotip negatif masyarakat bahwa Polrestabes Surabaya melindungi Debt Collector.

“Kasus ini sudah satu tahun bergulir di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, kami sebagai kuasa hukum pelapor, akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” Tegas Bung Taufik.

Baca Juga :  Berita Orang Hilang: Ani Fefriyanti, Warga Desa Bindang, Pasean

Sebagaimana diketahui, Abdul Hamid dkk dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Pada Tanggal 10 Januari 2024, Abd Hamid dkk ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dengan alasan kooperatif.

Pada tanggal 4 Juli 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. namun saat akan dilakukan tahap dua, para tersangka mangkir dari panggilan penyidik hingga ahirnya keluar sprin membawa para tersangka.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.