Scroll untuk baca artikel
Daerah

BPNT Rp 600 Ribu, Dinsos Sumenep : Jika Ada Temuan Silahkan Laporkan

9
×

BPNT Rp 600 Ribu, Dinsos Sumenep : Jika Ada Temuan Silahkan Laporkan

Sebarkan artikel ini
PENGAMBILAN BANSOS. Sejumlah warga saat mengantri di PT POS Indonesia, Cabang Kalianget, mengambil Bansos BPNT Rp 600 ribu. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tegaskan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun ini berbentuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Senin, 28 Februari 2022.

Diketahui bersama, penyaluran BPNT dari Kementerian Sosial telah bergulir sejak satu Minggu lalu. Penerima bantuan sosial (Bansos), awalnya dicairkan dengan nominal Rp 200 ribu dalam bentuk saldo belanja di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Disdik Sumenep Salurkan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan MI, Dukung Pengentasan Kemiskinan

Namun, saat ini dana Bansos tersebut telah dicairkan sebesar Rp 600 ribu. Pemerintah melakukan percepatan penyaluran Bansos itu sejak bulan Januari hingga Maret 2022 mendatang.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kementerian Sosial (SK Dirjen Kemensos) Nomor 29 tahun 2022, tanggal 22 Februari 2022, bahwa penyaluran bantuan program BPNT secara tunai dan dibelanjakan sendiri oleh KPM.

Baca Juga :  Pria Pengidap Gangguan Jiwa yang Tewas Ditembus Peluru, Ini Pengakuan Paman Herman

Sekretaris Dinsos Sumenep, Muhammad Saidi mengatakan, proses penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah berbentuk tunai.

“Nanti bukan lagi dibelanjakan oleh desa atau lembaga lain. Jadi, KPM itu menerima tunai bukan paket sembako. Biarkan KPM yang membelanjakan sendiri sesuai kebutuhannya,” kata Saidi menerangkan, Senin (28/2).

Pihaknya menegaskan, jika ada saldo yang dibelanjakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, hal iti dipastikan telah menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Buntut Pemukulan Polisi Terhadap Mahasiswa, Kapolres Sumenep Diminta Mundur Dari Jabatannya

“Siapapun tidak boleh mengondisikan. Silahkan laporkan jika ada temuan di bawah,” kata Saidi lebih lanjut.