Scroll untuk baca artikel
Headline

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Avatar
26
×

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Eka Supandi, Direktur PT Puja Kusuma Jaya Mandiri (Baju putih) saat disumpah di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya.

SURABAYA, MaduraPost – Sidang lanjutan kasus Pencurian dengan Kekerasan atas terdakwa lima orang yang mengaku Debt Collector digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (23/04/25).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Direktur PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Eka Supandi, selaku perusaan jasa penagihan yang memberikan tugas terhadap lima terdakwa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Selain itu JPU juga menghadirkan Saksi yang merupakan Debitur dari Mobil yang diambil paksa oleh para terdakwa.

Dalam keterangannya, Eka selaku Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri mengatakan bahwa saat melakukan penarikan kendaraan, Para terdakwa telah dibekali dengan surat tugas.

Baca Juga :  Mahasiswi UTM Jadi Korban Kelakuan Bejat Oknum Kyai Muda di Pakong

Selain itu Eka mengatakan bahwa dirinya melihat para korban saat para korban dibawa ke kantornya.

“Saya melihat mereka itu tidak apa apa yang mulia, biasa saja,” Kata Eka.

Keterangan yang disampaikan Eka menurut Korban adalah Kesaksian Palsu karena disampaikan dibawah sumpah. Karena faktanya, Lima orang terdakwa saat melakukan Perampasan kendaraan di Kantor Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur, mereka tidak bisa menunjukan surat tugas atau identitas apapun.

“Para terdakwa itu langsung mau merampas kendaraan dan disaat mereka ditanya identitas dan surat tugasnya, mereka langsung mengancam akan membunuh, Hingga ahirnya kami dimasukan kedalam mobil untuk dibawa kesuatu tempat,” Kata Abd Kholiq Selaku Korban.

Baca Juga :  Program PIP di SMPN 1 Manding Bermasalah? Kepsek, Disdik Hingga BRI Cabang Sumenep Terlibat

Menurut Abd Kholiq, Eka Supandi Selaku Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri muncul pertama kali ke Mapolsek Wonocolo sekira jam 21.00 WIB, saat para korban akan melaporkan para preman tersebut.

“Saat kami akan Laporan ke Polsek Wonocolo, disitu kemudian ada Eka yang ditelpon oleh anggota Polsek, datang membawa surat tugas yang baru di print yang ditunjukan kepada saya,” Kata Abd Kholik.

“Selain surat tugas yang baru di Print, saat itu juga Eka tidak bisa menunjukan Sertifikat jasa penagihan dari lima orang terdakwa. hingga ahirnya Eka marah dan Keluar tanpa pamit,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sampang Berhasil Meringkus Residivis Curanmor Asal Camplong

Sehingga menurut Kholiq, Keterangan Eka saat bersaksi di Pengadilan atas terdakwa Moh Rizal DKK adalah kesaksian palsu.

Sebagaimana diketahui, Moh Rizal dkk dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Moh Rizal (42 Th) bersama empat terdakwa lainnya yakni yakni Abdul hamid (53 th) Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th) didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara.