SUMENEP, MaduraPost – Salah satu perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memutuskan lapor polisi sebab tak kunjung mendapatkan gaji selama menjalankan tugasnya. Kamis, 23 Maret 2023.
Dia adalah Qiswatul Jannah, mantan perangkat Desa Badur yang diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) setempat pada Maret 2022 lalu.
Qiswatul Jannah menduga, jika gaji miliknya itu diduga telah digelapkan oleh Kades Badur, Atnawi. Sebab itu, perempuan yang dulu pernah menjabat sebagai Kaur TU dan Umum tersebut terpaksa melaporkan Kades Atnawi pada bulan Februari 2023 kemarin ke Mapolres Sumenep.
Kini, Kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Badur tersebut masih bergulir di Polres Sumenep. Di mana, polisi mulai mendalami kasus yang menyeret nama Kades Atnawi.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pelapor dan tiga saksi yang telah selesai diperiksa oleh penyidik Polres Sumenep pada Rabu (22/3/2023) kemarin.
Salah satunya, penyidik Satreskrim Polres Sumenep memanggil dan memeriksa pelapor.
Kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) Badur dan dua mantan perangkat desa lainnya. Mereka menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam di Polres Sumenep.
Kuasa Hukum Qiswatul Jannah alias pelapor, yakni Yolies Yongky Nata mengungkapkan, jika dirinya memang sudah selesai mendampingi pelapor menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.
Pihaknya menyebutkan, dalam agenda tersebut terdapat tiga saksi lainnya yang juga diperiksa.
“Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi,” kata dia saat diwawancara sejumlah awak media, pada Rabu (22/3/2023) kemarin usai pemeriksaan di Polres Sumenep.
Yolies menerangkan, dalam kesempatan itu dirinya juga menyodorkan berbagai bukti kepada penyidik.
Hal itu dilakukan, kata dia, untuk menguatkan laporan yang dilakukan oleh kliennya atas dugaan penggelapan gaji perangkat yang dilakukan oleh Kades Atnawi.
“Kita juga siapkan bukti pendukung. Mulai dari pencairan Siltap, bukti uang sudah keluar, absensi dan lain sebagainya,” kata Yolies menerangkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, membenarkan jika pihaknya memang sudah memanggil pelapor dan saksi.
Hal itu, kata Irwan, dalam rangka mendalami kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Badur.
“Iya memang kita agendakan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, perkara dugaan penggelapan gaji yang dilakukan Kades Atnawi lantaran gaji Qiswatul Jannah pada Bulan Januari dan Februari 2022 tidak dicairkan.
Alasannya, karena anggaran belum cair. Namun kenyataannya, hingga satu tahun lamanya gaji Qiswatul Jannah malah tetap tak kunjung diberikan.
Bahkan, informasi lain ada yang menyebutkan, bukan hanya pelapor saja yang gajinya tidak diberikan.
Melainkan ada sekitar 11 orang yang juga diberhentikan dan gajinya tidak diberikan. Mereka berstatus sebagai Sekdes dan perangkat desa lainnya.
Belasan orang yang gajinya tidak diberikan tersebut nominalnya berbeda-beda. Mulai dari Sekdes sebesar Rp. 2.250.000, sedangkan untuk perangkat desa Rp. 2.050.000.
Padahal, kata Qiswatul Jannah, selama ini mereka sudah berkerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara itu, Kades Atnawi menuturkan, masalah dugaan penggelapan gaji yang dilaporkan perangkatnya itu tidaklah benar.
Sebab, selama ini pihaknya mengaku sudah memenuhi semua kewajiban perangkat desa. Kades Atnawi menjelaskan, proses penggajiannya itu sudah melalui rekening mereka masing-masing perangkat.
“Begitu juga berkenaan dengan pemberhentian perangkatnya yang bernama Qiswatul Jannah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak mengambil gaji perangkat. Saya mengacu ke Perbub,” ucapnya.
Di lain sisi, saat di Mapolres Sumenep, Yolies sebagai kuasa hukum Qiswatul Jannah menegaskan, bahwa akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Ini juga bisa menjadi pelajaran terutama bagi Kepala Desa agar tidak menggunakan jabatannya dengan sembarangan hingga hak-hak perangkat desa bisa di dapatkan,” tandasnya.***