SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

BKPSDM Kabur ? Kabid Pora Disparbudpora Sumenep Aktif Kembali, Hanya Dapat Keterangan SK Secara Lisan

Avatar
×

BKPSDM Kabur ? Kabid Pora Disparbudpora Sumenep Aktif Kembali, Hanya Dapat Keterangan SK Secara Lisan

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Abd Madjid, Kepala BKPSDM Sumenep, saat diwawancara sejumlah media beberapa waktu lalu. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sempat terseret kasus dugaan penganiayaan, kini tersiar kabar tak mengenakkan.

Dia adalah Subiyakto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga (Pora) Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Saat ini, oknum ASN tersebut telah kembali diaktifkan sebagai Abdi Negara berdasarkan keterangan Surat Keputusan (SK) secara lisan.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Subiyakto sempat diberhetikan sementara karena tersangkut dugaan kasus tindak pidana penganiayaan.

Pengaktifan keterangan SK secara lisan ini dilontarkan Sekretaris Disparbupora Sumenep, Akh Raisul Kawim. Pada sejumlah media ia menjelaskan, jika Kabid Pora Disparbudpora Sumenep memang sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebab tersandung kasus.

“Dia mulai aktif mulai pada tanggal 1 November 2021 kemarin,” terangnya pada pewarta, Senin (8/11/2021) kemarin di kantornya.

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep ini mengungkapkan, Subiyakto dinonaktifkan sementara karena kasus pidana melalui SK Bupati Sumenep sebelumnya.

Baca Juga :  Kejari Pamekasan Belum Menyentuh Ketua dan Bendahara Pokmas Fiktif Desa Cenlecen

Dia menyebut bahwa tidak ada SK pengaktifan Kabid Pora Disparbudpora Sumenep secara tertulis. Pria yang akrab disapa Kawim ini menyarankan agar langsung ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, atau kebagian Kasubbag Kepegawaian Disparbudpora Sumenep, Syaifuddin Anshari.

“Putusannya itu inkra dari pengadilan. Sementara aktifnya Kabid Pora Disparbudpora Sumenep hanya berdasarkan keterangan lisan pihak BKPSDM,” ujarnya.

Sementara Disparbudpora Sumenep, menurut Kawim, hanya bersifat menerima keputusan. Diketahui, pengaktifan terhadap Kabid Pora Disparbudpora Sumenep melalui putusan inkra tahanan 9 bulan, dengan mendapatkan asimilasi 2 per 3 dari 9 bulan.

Kawim mengatakan, apabila pengaktifan SK secara lisan tersebut diberikan oleh Linda Mardiana, atau pejabat Kepala Bagian (Kabag) Penilaian dan Penghargaan Kinerja Aparatur BKPSDM Sumenep.

BKPSDM SUMENEP ENGGAN TANGGAPI PENGAKTIFAN SK SECARA LISAN

Terpisah, Kabag Penilaian dan Penghargaan Kinerja Aparatur BKPSDM Sumenep, Linda Mardiana, saat di konfirmasi sejumlah pewarta di hari yang sama malah menyarankan agar menunggu.

Baca Juga :  Mulai Garap Lahan Padi, Petani Berharap Bibit dan Pupuk Tidak Langka Di Pasaran

Di kantornya, dia berdalih hendak menggelar rapat dengan Kepala BKPSDM. Senin, 8 November kemarin. Sayangnya, saat ditunggu sejumlah media dirinya irit bicara.

Faktanya, usai keluar dari ruang rapat, Linda enggan memberikan klarifikasi pasti terkait pengaktifan SK secara lisan Kabid Pora Disparbudpora Sumenep tersebut.

Lagi-lagi Linda terkesan terburu-buru menghindar dari sejumlah awak media. Dia beralasan, dipanggil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep dengan posisi grasa grusu.

KABAG PENILAIAN DAN PENGHARGAAN KINERJA APARATUR BKPSDM SUMENEP KABUR DARI MEDIA

Dilanjutkan pada keesokan harinya, Selasa, 9 November 2021. Sejumlah awak media kembali hendak melakukan konfirmasi ke kantor BKPSDM setempat.

Sayangnya, Linda Mardiana tak mengantor. Hal itu disampaikan staf BKPSDM Sumenep di bagian resepsionis.

“Linda Mardiana lagi cuti,” ucap resepsionis BKPSDM Sumenep saat itu.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Salurkan Beras 1.020 Ton Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat Covid-19

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, Undang-Undang (UU) ASN pasal 87 ayat 2 dengan ketentuan. Berikut bunyi pasal tersebut.

Apabila vonis atau keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka kepala instansi segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.

Kemudian, atasan langsung segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana), untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atas kesalahannya.

Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin.

Namun apabila atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke atasan secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.