SUMENEP, MaduraPost – Selain berada dalam masa pandemi covid-19 sekaligus tengah menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan 1441/2020 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan lakukan langkah tegas apabila temukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja secara profesional.
Aturan tersebut tentu dibuat demi menjaga sinergitas ASN di ruang lingkup pemerintah Sumenep agar bekerja secara maksimal, Meski disadari menghadapi bulan puasa serta pandemi covid-19.
Hal itu juga dipertegas oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Masjid, bahwa akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran bagi ASN nakal.
“Kami berjanji akan menindak tegas PNS/ASN nakal. Apalagi berasalan karena bulan ramadhan. siap-siap akan menerima sanksi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Ahad (10/05/2020).
Sementara itu, Pemkab Sumenep telah mengeluarkan kebijakan pemangkasan pada jam kerja ASN di bulan ramadhan. Menurut, Madjid, pihaknya telah mengimbau agar ASN di kotanya itu lebih meningkatkan komitmen, loyalitas, dan kerja profesional.
“Jika masih nakal, maka akan ada sanksi tegas. Maka dari itu harus bekerja maksimal, hal itu juga semata-mata untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutur dia.
Meski begitu, pihaknya enggan menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan pada para ASN nakal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, menerangkan apabila para ASN di Sumenep agar bisa melaksanakan amanah dengan sungguh-sungguh.
“Jika tidak, maka kami akan menindak tegas sesuai petunjuk dari bupati, yakni tidak boleh bermalas-malasan. Melainkan harus tetap bekerja secara maksimal,” katanya.
Sebab, lanjut Yatik sapaan akrabnya ini, bagaimanapun kinerja ASN tetap harus diawasi sebagaimana hari-hari biasa. Diiharapkan, para ASN tidak menjadikan bulan ramadhan sebagai alasan untuk tidak bekerja secara produktif.
“Silakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan kepada bupati jika ada temuan itu. Setelah itu baru bupati memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa dan melakukan tindakan,” jelas Yatik.
Menurut dia, ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi bertahap, yakni sanksi ringan hingga berat.
“Sanksi ringan itu berupa peringatan, sedangkan sanksi berat jika terpaksa akan diberhentikan dari jabatan ASN,” tandasnya. (Mp/al/kk)