SAMPANG, MaduraPost – Sekretaris Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman mengkritik sistem birokrasi di Kabupaten Sampang tengah dalam kondisi buruk. Buktinya ada 11 jabatan setingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Padahal kewenangan pejabat Plt sangat terbatas dan tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis, karena mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Memang itu menjadi hak prerogatif Bupati, namun disitu ada aturan juga yang mengatur bahwa kekosongan jabatan itu harus segera diisi. Sebab, ini menyangkut pelayanan pada masyarakat,” kata Aulia, Rabu (26/05/2021).
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan bila OPD banyak dijabat Plt maka secara otomatis reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Sampang tidak berjalan dengan baik.
“Ini kan lucu, ketika Pemkab Sampang sering berbangga diri dengan inovasi-inovasinya justru di sisi reformasi birokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalau bicara optimalisasi atau target maksimal dari kepala daerah tanpa didukung keberadaan dinas-dinas yang sudah terisi, sangat sulit. Artinya, untuk meningkatkan kualitas kinerjanya, mestinya seluruh OPD itu harus siaga, harus sudah terisi,” ujarnya.
Aulia mengaku bingung dengan pola kebijakan Bupati Sampang Slamet Junaidi dalam mengelola tata pemerintahan. Terutama dengan banyaknya jabatan Plt, padahal banyak pejabat yang layak dan masuk kriteria untuk menjabat di OPD-OPD yang kosong tersebut.
“Aslinya banyak kriteria yang masuk, cuma Bupati terlalu berhati-hati dalam menempatkan komposisi itu dan harusnya itu sudah digelar. Saya bingung apa ini wajar dengan banyaknya posisi rangkap jabatan di lingkungan pegawai dengan Plt?,” beber Aulia.
Terkait masalah ini, pihaknya sangat berharap agar Bupati Slamet Junaidi segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. Tentunya, agar birokrasi yang ada di Pemkab Sampang lebih efektif.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arief Lukman H beralasan, proses pengisian jabatan untuk 11 kepala OPD di lingkungan Pemkab Sampang yang kosong itu masih diproses.
“Secara aturan, sorang Plt dapat menduduki jabatan selama tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi. Jika, selama enam bulan itu tidak ada kelanjutan lagi, otomatis kan bisa diteruskan lagi sampai ada pengisian jabatan definitif,” kata Arif.
Terkait aturan, Arif memastikan bahwa pengisian jabatan dengan Plt tersebut sudah sesuai regulasi yang ada. Apalagi terkait masalah pengisian Kepala Dinas yang membutuhkan proses panjang.
“Tidak ada masalah, sebab tidak ada aturan atau edaran terkait masa berlaku Plt itu. Justru kalau sebelumnya, masa berlaku Plt ini tidak ada batasannya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, ada 11 OPD yang dipimpin Plt diantaranya, Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Pendidikan, DisKominfo, Dispendukcapil, DPUPR, DPMD, BKPSDM, DMPTSP, Naker, Disporabudpar, Inspektorat Daerah, Dinas Sosial dan Asisten Pemerintahan.






