SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Biadab, Tak Perduli Sedang Haid, Remaja Putri di Bangkalan Disetubuhi Anak Pemilik Kost

Avatar
×

Biadab, Tak Perduli Sedang Haid, Remaja Putri di Bangkalan Disetubuhi Anak Pemilik Kost

Sebarkan artikel ini
Saat tersangka dibawa oleh pihak kepolisian. (Suryadi Arfa/MaduraPost)

BANGKALAN, MaduraPost – Gadis berinisial M (17) warga asal Banyuwangi Jawa Timur disetubuhi dua kali saat berada di rumah kost di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Nasib naas itu dialami M sebanyak dua kali yang baru satu minggu kost di tempat tersebut. Dalam kurun waktu lima jam. Pertama dialaminya pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 03.00 wib dini hari, sedangkan yang kedua terjadi pada sekitar pukul 08.00 wib pagi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, tersangka yang melakukan tindakan bejat dan non amoral itu dilakukan oleh MJE (28) yang tak lain anak pemilik rumah kost itu sendiri yang pada saat itu korban sedang haid (menstruasi).

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menjelaskan kronologi kejadian dari hasil PAP korban, bahwa pada waktu itu korban baru pulang dari mengerjakan tugas di luar. Setibanya di kost, tersangka menyuruh korban untuk mengunci pintu pagar. Setelah mengunci pagar, korban dipanggil ke kamar tersangka.

Baca Juga :  Tak Jelas Tangani Kasus, Warga Ancam Datangi Polsek Prenduan 

“Disitulah terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban, itu kejadian pertama,” ujarnya saat memberikan press release, Kamis, (25/11/2021).

Lanjut pria itu, sementara untuk kronologi kejadian yang ke dua, tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Pasalnya pada saat itu pintu kamar sedang terkunci, sehingga korban membuka pintu melalui. Setelah itu, tersangka masuk ke kamar dan mengunci pintu kembali.

“Korban pada saat itu masih tertidur, kemudian kaget melihat ada orang masuk. Disitulah terjadi persetubuhan yang ke dua,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Narkoba dan Sajam, Polisi Amankan Dua Pemuda Asal Bangkalan

Saat ditanyai oleh awak media, kapan korban melakukan pelaporan terhadap pihak berwajib. Kapolres mengungkapkan bahwa laporan itu dilakukan pada tanggal 20 November 2021. Dengan durasi waktu yang cukup lama kemungkinan korban merasa takut.

“Korban menceritakan ke temannya, lalu temannya yang menghubungi orang tuanya di Banyuwangi untuk datang ke Bangkalan. Tapi orang tuanya tidak tau, barulah setelah sampai di Bangkalan baru diceritakan,” tutupnya.

Sementara itu, saat MJE (28) interogasi oleh pihak kepolisian motif melakukan tindakan amoral terhadap korban, tersangka hanya menjawab singkat saja.

“Suka saja sama dia,” singkatnya.

Baca Juga :  LSM JCW Bersama Masyarakat Desa Bira Barat Akan Gelar Audiensi Dengan Kejati Jatim

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu BH, Celana dalam, daster, kaos lengan panjang, celana pendek dan hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan ada robekan di selaput darah korban dan lebam di bagian leher.

Atas kejadian tersebut, tersangka dihadiahi pasal dengan pasal 81 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi pasal 76 huruf d undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.