SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar penetapan pasangan terpilih di Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Sumenep 2020 pada Jumat, 22 Januari 2021 besok.
Penetapan itu akan dimulai pukul 19.00 WIB di Kantor KPU, jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagong, Kecamatan Kota. Komisioner KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, telah menerima surat Dinas nomor 60 dari KPU Republik Indonesia (RI), Minggu (20/1/2021) kemarin untuk melakukan rapat pleno penetapan.
“Karena tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada), insyallah besok akan dilakukan penetapan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/1).
Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkada pada tahun kemarin tidak ada persoalan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka diterbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sebab, KPU Kota atau Kabupaten yang tidak ada gugutan untuk segara melaksanakan rapat pleno penetapan,” katanya.
Dalam penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 akan dihadiri seluruh partai pengusung, pasangan calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resort (Polres), dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep.
“Dalam pelaksanaannya itu, para undangan tetap mematahi protokol kesehatan (Prokes),” ujarnya.
Pihaknya menerangkan, setelah tiga hari BRPK terbit, maka, batas akhir KPU Kabupaten atau Kota wajib melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Hal itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sekedar informasi, hasil rekapitulasi Pilkada Sumenep 2020, pasangan Achmad Fauzi – Dewi Khalifah (Fauzi – Eva) meraih dukungan 319.876 suara. Sementara Fattah Jasin – KH. Ali Fikri (Gus Acing), meraih dukungan 296.676 suara. (Mp/al/kk)






