Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Berstatus Residivis, Pelaku Jambret Tas Jaksa Diringkus Polisi

Avatar
21
×

Berstatus Residivis, Pelaku Jambret Tas Jaksa Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku jambret Jaksa di Surabaya. (Foto: Sat Reskrim Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, MaduraPost – Pelaku jambret yang menimpa korban Jaksa Nurhayati sudah diringkus oleh polisi, satu teman jambret pelaku masih terus dilakukan pengejaran. Tersangka yang berhasil ditahan saat ini adalah Moch Yunus warga Sidonipah, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyatakan bahwa pelaku yang kini ditahan ternyata pernah menjalani hukuman sebelumnya (residivis).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Diduga Peras Pemborong Proyek, Dua Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Bui

“Pelaku pernah ditahan pada 2017 perkara Pasal 365 KUHP (jambret,red), dan baru keluar Agustus lalu,” ucap Mirzal, Sabtu (27/11).

Pada saat melancarkan aksinya, Yunus mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya berinisial AI. Pelaku terus berkeliling di kawasan Jalan Arjuno, Surabaya, lanjut Mirzal. Setelah melihat korban membawa tas, kedua pelaku tersebut langsung merampasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Donasi Rp 2 Triliun Palsu, Anak Akidi Tio Ditangkap

“Setelah itu, mereka tancap gas kabur secepat mungkin. Beruntung, aksi kedua pelaku terekam CCTV dan berhasil kami amankan salah satunya,” ujarnya.

Pihak polisi hingga saat ini melakukan pencarian dan perburuan secara terus-menerus, dan pelaku AI yang belum tertangkap, statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sedikit lagi, kami akan mengungkap pelaku yang kedua. Mohon doanya,” pungkas dia.

Baca Juga :  Lima Tersangka Debt Collector Abaikan Panggilan Polrestabes Surabaya