SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Kejati Jatim Diduga Lindungi Oknum Kades Pungli PTSL di Sampang

Avatar
×

Kejati Jatim Diduga Lindungi Oknum Kades Pungli PTSL di Sampang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, MaduraPost – Rencana masyarakat desa Bira Barat untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum terkait dugaan Pungli Program PTSL Tahun 2017 yang dilakukan oknum pemerintah Desa Bira Barat belum menemukan titik terang.

Pasalnya, rencana masyarakat Desa Bira Barat bersama LSM JCW Jawa Timur untuk menggelar Audiensi dengan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak bisa terealisasi. karena pada saat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang menerima kunjungan dari KPK. Kamis (19/11/2020)

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Workshop Kurikulum Jenjang SD Meliputi Tiga Unsur, Disdik Sumenep Undang Guru di 27 Kecamatan

Tim Investigasi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur Khairul Kalam yang mendampingi masyarakat mengatakan kecewa karena Kajati tidak bisa menemui masyarakat.

“Kami barusan ditemui Humas, mengatakan bahwa Kajati sedang menerima tamu dari KPK, Jadi tidak bisa menemui kami,” Kata Khairul.

Khairul melanjutkan bahwa tindakan Kejati yang tertutup untuk masyarakat yang menuntut keadilan, mengindikasikan bahwa Kajati Jawa Timur diduga melindungi oknum Pemerintah Desa Bira Barat yang telah melakukan pungli PTSL.

Baca Juga :  Intai Rumah Warga, Moh. Fiadi : Saya Sedang Cari Perempuan Yang Kenal di Facebook

“Kami juga sudah menyampaikan, Bahwa tujuan audiensi kali ini untuk mengklarifikasi pernyataan Kejari Sampang yang mengatakan bahwa proses hukum PTSL desa Bira Barat dicegal oknum Kejati Jatim,” Terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang terkesan mau menghilangkan kasus dugaan Korupsi Pungli PTSL 2017 Desa Bira Barat yang diduga melibatkan Pemerintah Desa.

Baca Juga :  Politisi PAN, Slamet Ariyadi Mengajak Ummat Islam Membaca Qunut Nazilah Untuk Kemenangan Palestina

Hal itu disampaikan Khairul karena Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang justru diam setelah berkas sudah sampai pada tahap penyidikan. Bahkan Pihak Pemerintah desa sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Seharusnya ada upaya hukum panggil paksa kepada terlapor, Tapi Kejari Sampang malah diam sampai kasus ini bergulir satu tahun lebih. Alasannya karena tidak diperbolehkan Kejati,” Jelas Khairul. (Mp/sur/kk)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.