Penulis: Madura Post | Editor:
SUMENEP, Madurapost.id – Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali keluarkan Surat Edaran (SE) perihal pemulihan aktivitas usaha wisata yang dilakukan pada masa pandemi virus corona atau covid-19.
Hal tersebut termaktub dalam SE nomor 556.4/631/435.108.2/2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis), kantor, atau badan se-Kabupaten Sumenep. Kemudian Kepala Bagian Sekretariat daerah Sumenep, lurah atau Kepala Desa (Kades) se Sumenep.
Lalu, Camat, pengelola restoran, rumah makan, cafe, bioskop. Serta pengelola destinasi wisata.
Kadis Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Bambang Irianto mengatakan, berdasarkan SE Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020.
“Pembukaan usaha wisata tidak dilakukan secara serentak, tetapi secara selektif dengan bentuk pentahapan,” katanya, saat dikonfirmasi di kantornya oleh media ini, Kamis (2/7).
Dijelaskan, pada tahap awal, pembukaan usaha wisata dimulai dari usaha wisata yang memiliki kapasitas terukur (tidak terlalu luas), mudah dihitung tingkat kapasitas jumlah pengunjung, sehingga penyesuaian dengan protokol covid-19 dapat dengan mudah dideteksi.
Kedua, usaha wisata yang memberikan jaminan keamanan, kesehatan dan kebersihan serta mendahulukan protokol covid-19 dengan disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, untuk memulai beroperasi kembali, pengelola usaha wisata mengajukan pennohonan pembukaan usaha wisata yang dikelolanya. ditujukan kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. untuk dilakukan peninjauan lapangan (verifikasi kesiapan penerapan protokol Covid-19)
Keempat, penjadwalan peninjauan lapangan terhadap usaha wisata yang telah mengajukan permohonan pembukaan usaha, sepenuhnya ditentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep.
Kelima, keputusan dibuka dan ditutupnya usaha wisata merupakan kewenangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. didasarkan pada klasifikasi jenis usaha wisata sesuai kapasitas daya tampung, hasil verifikasi penerapan protokol covid-19 di lapangan, dan pertimbangan Iain yang diambil oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep.
“Oleh karena pembukaan usaha wisata pada pemberlakuan New Normal sangat selektif dengan mempertimbangkan keamanan, kesehatan dan kebersihan serta penerapan protokol covid-19 yang disiplin pada setiap usaha wisata yang mau beroperasi kembali,” terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengelola usaha wisata agar mempersiapkan pengoperasian kembali usaha wisata ditengah pandemi oovid-19 pada masa new normal dengan cara menerapkan secara disiplin protokol covid-19.
“Hal itu sebagai acuan penerapan protokol covid-19 pada usaha pariwisata,” tukasnya. (Mp/al/kk)