SUMENEP, MaduraPost – Berawal dari cekcok mulut, seorang warga Dusun Tarebung, Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur adu bacok.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (28/10/2020) kemarin, antara Artawan (60), dan Sahlawi (50), mereka adalah warga satu desa. Kedua petani ini mulanya hanya sekedar cekcok mulut lantaran tanah tegalan milik Sahlawi dibajak melampaui batas tegalan oleh Artawan.
“Sebelumnya Artawan membajak tanahnya melampaui batas, hingga ke tanah milik Sahlawi yang lokasinya berbatasan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (29/10/2020).
Sebab itulah, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu kemarin, Syamsul Hadi (57), Kapala Dusun Tarebung langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Sapudi, dengan laporan polisi nomor : LP-B/7/X/RES.1.6/2020/Reskrim/Sumenep/SPKT Polsek Sapudi, tentang tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud di pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebenarnya, Artawan dan Sahlawi adalah saudara kandung. Sebelum adu bacok terjadi antara Artawan dan Sahlawi, beberapa warga sempat mendengar cekcok mulut tersebut sempat meredam.
Namun, setelah sepi dan tidak ada warga yang melihat, keduanya kembali cekcok dan terlibat perkelahian hingga mengakibatkan keduanya menderita luka-luka.
Akibat dari perkelahian itu, Sahlawi menderita luka robek bagian kepala dan pada sikut kirinya. Sedangkan Artawan mengalami luka dibagian tangan kiri, dan betis kiri mengalami luka robek akibat bacokan parang yang dipegang oleh Sahlawi.
“Perkelahian itu terjadi di tanah tegalan milik Sahlawi,” terangnya.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 bilah parang dengan panjang 50 cm, 1 buah bambu dengan panjang 125 cm, dan sepasang sandal. (Mp/al/kk)