SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Berawal Dari Cekcok Mulut, Dua Saudara Kandung di Sumenep Saling Bacok

Avatar
×

Berawal Dari Cekcok Mulut, Dua Saudara Kandung di Sumenep Saling Bacok

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Berawal dari cekcok mulut, seorang warga Dusun Tarebung, Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur adu bacok.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (28/10/2020) kemarin, antara Artawan (60), dan Sahlawi (50), mereka adalah warga satu desa. Kedua petani ini mulanya hanya sekedar cekcok mulut lantaran tanah tegalan milik Sahlawi dibajak melampaui batas tegalan oleh Artawan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Akibat Pohon Tumbang, Akses Jalan Menuju Suramadu Macet Total

“Sebelumnya Artawan membajak tanahnya melampaui batas, hingga ke tanah milik Sahlawi yang lokasinya berbatasan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (29/10/2020).

Sebab itulah, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu kemarin, Syamsul Hadi (57), Kapala Dusun Tarebung langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Sapudi, dengan laporan polisi nomor : LP-B/7/X/RES.1.6/2020/Reskrim/Sumenep/SPKT Polsek Sapudi, tentang tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud di pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Salah Kaprah Memaknai Jaran Serek, Inilah 4 Jenis Permainan Kuda Menurut Budayawan Sumenep

Sebenarnya, Artawan dan Sahlawi adalah saudara kandung. Sebelum adu bacok terjadi antara Artawan dan Sahlawi, beberapa warga sempat mendengar cekcok mulut tersebut sempat meredam.

Namun, setelah sepi dan tidak ada warga yang melihat, keduanya kembali cekcok dan terlibat perkelahian hingga mengakibatkan keduanya menderita luka-luka.

Akibat dari perkelahian itu, Sahlawi menderita luka robek bagian kepala dan pada sikut kirinya. Sedangkan Artawan mengalami luka dibagian tangan kiri, dan betis kiri mengalami luka robek akibat bacokan parang yang dipegang oleh Sahlawi.

Baca Juga :  Derai Air Mata, Iringi Pisah Sambut Camat Palengaan

“Perkelahian itu terjadi di tanah tegalan milik Sahlawi,” terangnya.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 bilah parang dengan panjang 50 cm, 1 buah bambu dengan panjang 125 cm, dan sepasang sandal. (Mp/al/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.