SUMENEP, MaduraPost – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terjadwal 8 Juli 2021 mendatang resmi ditunda, Senin (5/7/2021).
Hal tersebut diketahui Forkopimda usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di rumah dinas (Rumdis) Bupati Sumenep.
Hal itu mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Sumenep. Dalam peraturan Kemendagri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan berdasarkan surat edaran (SE) Kemendagri nomor 15 tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, jika penundaan Pilkades serentak disebabkan dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 Jawa-Bali.
“Iya itu alasannya, karena Jawa-Bali tengah diterapkan PPKM darurat Covid-19. Kemudian adanya surat Kemendagri nomor 15 tahun 2021, itu dasarnya,” kata Bupati Fauzi, usai melakukan Rakor, Senin (5/7) sore.
Bupati Fauzi memaparkan, apabila kondisi pandemi Covid-19 yang juga belum usai menjadi faktor penting. Menurutnya, keselamatan masyarakat lebih diutamakan dari pada pesta demokrasi desa.
“Kami juga mempertimbangkan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan kondisinya cukup naik. Makanya Pilkades ini harus kami tunda,” jelasnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan pagelaran Pilkades serentak itu akan dilanjutkan kembali. Sebab, kata dia, bisa saja PPKM darurat Covid-19 akan diperpanjang.
“Yang jelas, kami akan menunggu PPKM darurat Covid-19 ini selesai, karena masih akan diperpanjang atau tidak. Artinya kita lihat, jika PKKM darurat Covid-19 ini masih terus, ya tetap akan ditunda,”
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep awalnya akan melaksanakan Pilkades serentak dari 27 Kecamatan terdiri dari 86 desa.