Begini Cara Ustadz Zamahsyari Mencairkan Uang Pokmas Fiktif Desa Cenlecen

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ustadz Zamahsyari saat mendengarkan keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Ustadz Zamahsyari saat mendengarkan keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, MaduraPost – Dalam sidang pembuktian perkara proyek dana hibah fiktif Desa Cenlecen yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan menghadirkan saksi dari Bank Jatim Cabang Pamekasan untuk mengetahui proses pencarian Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.

Sidang yang digelar pada hari Senin (24/03) Kemaren , Pihak Bank Jatim cabang Pamekasan menjelaskan bahwa uang pokmas yang dicairkan tidak diberikan kepada ketua dan bendahara pokmas, Namun uang tersebut diambil oleh terdakwa Ustadz Zamahsyari yang kemudian disetorkan langsung ke rekening Pribadi terdakwa.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Serahkan Beasiswa Kepada Santri Berprestasi Di Pamekasan

“Uang itu tidak diberikan kepada ketua dan bendahara pokmas, tapi langsung disetorkan kembali ke rekening pribadi terdakwa,” Kata Alif yang merupakan saksi dari pihak Bank Jatim.

Kesaksian pihak Bank Jatim senada dengan kesaksian Surayah selaku Bendahara Pokmas Matahari terbit saat menjadi saksi dalam perkara atas terdakwa ketua Pokmas Matahari Terbit dan Ketua Pokmas Senja Utama pada hari kamis (10/04) kemaren.

Baca Juga :  Barokah Ramadhan, Ditengah Covid-19 Penjual Kelapa Muda Raup Untung Jutaan Rupiah

Dihapan Majelis Hakim, Surayah menjelaskan bahwa dirinya bersama suaminya yang menjadi ketua Pokmas diajak terdakwa Ustadz Zamahsyari untuk mencairkan uang proyek ke Bank Jatim.

Uang proyek apa uang Pokmas ? Tanya hakim kepada saksi Surayah.

Katanya uang proyek pak,” Kata Surayah menjawab pertanyaan hakim.

Setelah sampai di Bank Jatim cabang Pamekasan, Surayah dan suaminya didampingi Terdakwa Zamahsyari disuruh tanda tangan slip penarikan. Namun Surayah mengaku tidak tahu nominal uang yang akan dicairkan.

Baca Juga :  TNI Polri Gelar Apel Persiapan Pengamanan Sidang PHPU 2019

Setelah melakukan tanda tangan, Surayah bersama suaminya disuruh duduk. Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Surayah bersama suaminya serta ketua dan bendahara Pokmas Senja utama diajak pulang oleh terdakwa Ustadz Zamahsyari.

Disaat dalam perjalan pulang dari Bank Jatim, Surayah bersama suaminya dikasih uang masing masing Rp1 juta. Termasuk Ketua Pokmas Senja Utama dan Bendaharanya dikasih masing masing Rp1 juta.

“Setelah tanda tangan kamu tidak menerima uang?,” Tanya Hakim kepada saksi Surayah.

“Tidak yang mulia,” Jawab Surayah.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru