Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Beda Pendapat Antara BPKA Dengan Wakil Ketua DPRD Terkait Program BLT Buruh Tani dan Pabrik di Pamekasan

Avatar
24
×

Beda Pendapat Antara BPKA Dengan Wakil Ketua DPRD Terkait Program BLT Buruh Tani dan Pabrik di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir.

PAMEKASAN, MaduraPost – Perihal anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh tani dan buruh pabrik yang bersumber dari dana DBHCHT, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai sudah sesuai aturan.

Kepala BPKA Pamekasan Sahrul Munir mengaku, semua kegiatan tahun 2021 yang bersumber dari DBHCHT, diantaranya BLT untuk buruh tani dan pabrik rokok sudah dibahas pada pembahasan APBD tahun 2021.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Sudah sesuai aturan karena semua kegiatan APBD tahun 2021 sudah dibahas tahun 2020,” jelasnya saat dikonfirmasi salah satu awak media, Rabu (28/07/2021).

Baca Juga :  Fammur Pamekasan Gelar Reuni Lintas Generasi Sekaligus Santunan Anak Yatim

Namun menurutnya, perlu ada perubahan-perubahan. Sebab realisasi program dana DBHCHT harus sesuai dengan PMK.206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT sebut dia. Sehingga, penggunaan DBHCHT Perlu penyesuaian-penyesuaian khusus. Seperti program kegiatan maupun sub kegiatan. Termasuk leading sektor yang akan merealisasikan penggunaan anggaran.

“Sehingga ada keselerasan dan kesesuaian dengan program kegiatan, sub kegiatan yang ada di Permendagri No 90. Sebagaimana tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021,” katanya.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II, 104 Peserta Lolos

Ditanya perihal Perbup, Sahrul Munir enggan memberikan penjelasan. Hanya saja pihaknya menyampaikan, jika perubahan-perubahan itu sudah jelas tertera dalam perubahan Perbup.

Kemudian disoal apakah perubahan itu sudah ada pemberitahuan ke DPRD?, pihaknya mengaku pemberitahuan itu sudah dilakukan.

“Adanya perubahan Perbup sudah di sampaikan ke Ketua DPRD Pamekasan,” jawabnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan hasil perubahan Perbup itu. Bahkan menurutnya, kalau selama ini tidak pernah ada pembahasan terkait DBHCHT di Pamekasan.

Baca Juga :  Polres Sampang Bantu Warga Bunten Barat yang Sudah Divaksin

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan itu, saya tidak tahu kalau Ketua DPRD sudah menerimanya. Tapi seharusnya, sebagai wakil pimpinan kami juga diberi tahu,” tegasnya.