PAMEKASAN, MaduraPost – Alpart gelar audiensi di kantor BNI cabang Pamekasan, Dalam hal ini Alpart persoalkan dana bantuan operasional TPQ tahun 2020 yang ditengarai banyak menuai masalah
Syauqi, ketua Alpart pertanyakan berkaian dengan mekanisme pencairan dana bantuan operasional TPQ yang dilakukan oleh pihak BNI serta pertanyakan SK kepengurusan dari sejumlah TPQ penerima bantuan yang menurutnya bermasalah.
“Kami meminta pihak BNI bisa menjelasan kepada kami secara detail mengenai mekanisme pencairan dana bantuan operasional TPQ ini, kami juga minta daftar nama-pengurus TPQ yang menjadi penerima bantuan, sebagaimana data atau SK kepengurusan TPQ yang ada di BNI”. Ucap Syauqi, Kamis (05/05)
Masih kata Syauqi, Ia menilai data yang disetor ke BNI seperti SK kepengurusan serta piagam dari sejumlah TPQ yang menjadi penerima dana bantuan operasional Tahun 2020 itu terindikasi palsu, sehingga pihaknya perlu menyingkronkan antara data yang pihaknya pegang dan peroleh salah satunya dari kemenag Kabupaten Pamekasan dengan data yang di BNI
“Saya ambil contoh 1 saja seperti TPQ Al-ikhlas yang beralamatkan Jl raya teja barat kabupaten pamekasan. Nama TPQ tersebut masuk di daftar penerima dana BOP TPQ tahun 2020 tahap 2, namun setelah saya konfirmasi kepada kemenag kabupaten Pamekasan ternyata menurut kemenag nama TPQ Al ikhlas dengan alamat tersebut belum teregister atau tidak terdaftar di kemenag kabupaten Pamekasan, oleh karena itu maka perlu kami klarifikasi kepada pihak BNI terkait berkas-berkasnya dan nama pengurusnya yang telah melakukan pencairan di BNI pada waktu itu” tambah Syauqi.
Perihal tersebut Joni dari pihak BNI Pamekasan dalam forum audiensi tersebut menanggapi bahwa berkaitan dengan mekasnisme maupun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh TPQ penerima untuk bisa melalukan pencairan adalah sebagaimana yang terdapat dalam edaran dari kementerian Meliputi KTP, SK pengurus lembaga, izin operasional lembaga, materai 6000, stempel lembaga dan surat pemberitahuan dari kemenag pusat berstempel basah.
“Selain dari syarat-syarat yang di keluarkan oleh kementerian tersebut kami juga dari BNI Pamekasan menambah dengan surat keterangan domisili dari desa mas”. Ucap Joni BNI.
Selain hal tersebut Joni juga menambahkan bahwah berkaitan dengan SK kepengurusan dan izin operasional lembaga, semuanya sudah di legalisir oleh kemenag kabupaten Pameksan. jadi menurut hematnya sekalipun kemenag kabupaten tidak dilibatkan secara langsung namun legalisir kemenag cukup mewakili dari penentuan legalitas TPQ yang menjadi penerima dana bantuan operasional tahun 2020 ini.
Berkaitan dengan data SK kepengurusan dari sejumlah TPQ yang diminta oleh Alpart, Pihak BNI mengiyakan
” Nanti saya kabari, untuk sementara ini kami minta waktu dulu ” Jelas Joni.
Adapun nama-nama TPQ yang Alpart minta datanya kepada pihak BNI yaitu, TPQ As-Shofil , Alamat Ds Bujur tengah. TPQ Abdurrahman, Alamat Dsn Rengoh Rt 001 Rw 003 Desa tampung. TPQ Al Farisi , Alamat Rt 001/004 Ds Teja Timur. TPQ As-Sholah, Alamat Ds Ponjanan Barat. TPQ Ar-Raudlah, Alamat Ds Kapong. Amanatul Ummah, Alamat Ds Bulangan Barat. TPQ Miftahul Jannah, Alamat Ds Kr Anyar Proppo. TPQ Mambaus Shilihin, Alamat Ds Pagantenan. TPQ Babus Salam, Alamat Jl Kanginan. TPQ Sabilul Ihsan, Alamat Jl Teja Barat. TPQ Raudhatu Ulum, Dusun Gubuk desa Teja Barat. TPQ Al Ikhlas, Alamat Jl raya teja barat Teja Barat. TPQ Al anwar, Alamat Dsn Tonggak jati Ds Tlagah Pagantenan.