SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Bangkesbangpol Sampang Sosialisasikan DBHCHT di Kecamatan Sokobanah

Avatar
×

Bangkesbangpol Sampang Sosialisasikan DBHCHT di Kecamatan Sokobanah

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi DBHCHT yang Diselenggarakan di Kantor Kecamatan Sokobanah Sampang (Foto : Imron Muslim/MaduraPost)

SAMPANG, MaduraPost – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada tokoh masyarakat, Ormas, Organisasi Keoemudaan (OKP), dan Pengurus Parpol, di kantor Kecamatan Sokobanah, Selasa (2/11/2021).

Hadir dalam sosialisi tersebut, Sekretaris Bakesbangpol Sampang Achmad Husairi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cantian Madura Zainul Arifin, Kasubag Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sampang Agus Utomo, Camat Sokobanah dan tamu undangan lainnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Deklarasi BMM 08, Relawan Prabowo Pertama di Madura

Achmad Husairi dalam sambutannya mengatakan, pihaknya tetap intens menggelar sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Hal itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal. Menurutnya, DBHCHT mempunyai peruntukan di bidang penegakan hukum, salah satunya melalui sosialisasi.

Masyarakat diharapkan semakin sadar untuk tidak menggunakan atau menjual rokok ilegal. Sebab, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga :  BPNT di Sampang Sering Disoal Warga, Dinsos Sebut Pendamping tak Kooperatif

“Ada sanksi perdata dan pidana mengenai peredaran rokok ilegal, apabila ada temuan segera laporkan kepada penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cantian Madura Zainul Arifin, menekaskan, penggunaan DBHCHT yang ada di setiap daerah bertujuan mengurangi aktivitas penjual rokok ilegal dan menurunkan angka peredarannya serta masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai. Masyarakat juga dihimbau bila menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal untuk tidak ragu melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui call center Bravo-BC 1500225.

Baca Juga :  Karena Alergi Obat, Kajari Sumenep Gagal Divaksin

“Tugas memerangi rokok ilegal merupakan tugas kita bersama sebab barang siapa yang memproduksi dan menjual rokok ilegal, mereka bisa dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.